Liputan6.com, Medan Kepada seluruh umat Kristen diimbau untuk mendukung program pemerintah dalam menangani dan melawan virus corona COVID-19 dengan melakukan ibadah di rumah masing-masing. Imbauan disampaikan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Sumatera Utara (Sumut).
Sekretaris Umum PGI Wilayah Sumut, Pdt Hotman Hutasoit mengatakan, seluruh ibadah yang seharusnya dilakukan di gereja seperti pembinaan sekolah minggu, ibadah pembinaan remaja, pembinaan katekisasi, pemberkatan nikah, dan lainnya sebaiknya digelar di rumah.
"Gereja memiliki kegiatan gerejawi yang harus menggunakan sarana gereja itu sendiri. Dengan situasi sekarang, dan mencermati kondisi, sebaiknya kami ingatkan agar pimpinan gereja, pimpinan jemaat, dan pendeta, melakukan peribadahan dan kegiatan lainnya di rumah masing-masing," kata Hotman di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Jumat (27/3/2020).
Baca Juga
Advertisement
Diterangkan Hotman, begitu juga yang terkait dengan pelayanan pemberkatan pernikahan, meski pelayanan itu sudah disepakati antar pihak keluarga kaum pria dan perempuan, tetapi mengingat situasi saat kondisi ini diimbau untuk menjadwal ulang kegiatan tersebut.
"Saya kira sikap bijak yang akan dapat menolong kita semua. Untuk tata cara ibadah, bisa dilakukan seperti khotbah disediakan dan dikirim oleh pendeta melalui email, whatsapp dan fasilitas lainnya. Kita sudah coba melakukannya. Kalau ada kekurangan akan kita perbaiki dan bukan menghentikannya," terang Hotman.
Terkait untuk pelayanan penguburan atau kematian terhadap jemaat yang meninggal dunia karena virus corona COVID-19, ada protokol yang harus dipenuhi. Pelayanan penguburan harus memakai alat pelindung diri yang lengkap. Jenazah dibungkus dengan plastik dan dimasukkan ke kantong jenazah dan disegel. Ketika jenazah sudah dimasukkan ke peti, dan peti ditutup lalu disemprot disinfektan.
"Perlu diingatkan agar jenazah mayat tidak boleh dibalsem, tidak boleh diformalin. Ketika peti jenazah sudah tertutup rapi sebaiknya diantar ambulans sampai pemakamanan. Hal ini yang perlu diingatkan kepada gereja dalam hal pelayanan penguburan," jelasnya.
Namun jika pelayanan kematian itu membutuhkan persemayaman jenazah, diingatkan agar persemayaman bukan dilakukan di rumah melainkan di ruang pemulasaraan dan tetap mengingat bahwa batas waktu penguburan paling lama 4 jam.
"Keluarga yang ingin mendekati ke ruang pemulasaraan juga harus mendapat persetujuan dari Rumah Sakit dan mengikuti SOP. Di ruang itu setiap orang harus menggunakan masker dan menjaga jarak," sebutnya.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Tentang Pelayanan Kedukaan
Untuk pelayanan kedukaan sebelum keberangkatan ke tempat pemakaman, hendaknya para pelayan khususnya pendeta membuat ibadah yang singkat dan menjadi prioritas dalam ibadah itu adalah doa penguatan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Hotman juga mengimbau agar pelayat memastikan diri dalam kondisi sehat. Kalau ada pelayat yang rentan dengan virus corona COVID-19 seperti berusia lanjut dan mengidap penyakit menahun sebaiknya mempertimbangkan untuk tidak ikut serta dalam pelayanan pemakanan tersebut.
"Saat pemakaman hendaknya hanya dihadiri orang dengan jumlah terbatas. Atau perlu dipertimbangkan jika tidak memungkinkan dilakukan pelayanan secara langsung, sebaiknya dilakukan alternatif pelayanan jarak jauh melalui online atau live streaming," ucapnya.
Hotman juga mengingatkan setelah penguburan, para pelayat setelah sampai di rumah segera mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir. Segera mengganti pakaian dan melepaskan alas kaki. Begitu juga setiap barang yang melekat pada tubuh, seperti cincin, jam tangan dan benda lainnya agar segera dicuci dengan sabun atau disinfektan kemudian mandi dengan bersih.
"Bagi keluarga setelah selesai pemakaman segera memeriksakan diri ke rumah sakit untuk memastikan apakah terpapar dengan COVID-19," Hotman menandaskan.
Advertisement