Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara destinasi wisata dan tempat hiburan terkait dengan wabah corona covid-19. Penutupan kedua kalinya ini dimulai sejak 30 Maret hingga 12 April 2020.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyampaikan bahwa penutupan destinasi wisata kali ini diperpanjang berdasarkan perkembangan terkini penyebaran wabah corona Covid-19 di Jakarta.
Advertisement
"Langkah ini diambil untuk meminimalkan kegiatan warga di ruang-ruang terbuka yang dapat memicu interaksi fisik secara langsung dan kerumunan, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di ibu kota," kata Cucu dalam siaran pers, Sabtu (28/3).
Selain itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menambah penutupan tiga destinasi hiburan imbas corona covid-19 ini. Tiga tempat itu sebelumnya masih beroperasi. Cucu juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan selama penutupan berlangsung.
Adapun rincian destinasi wisata yang ditutup antara lain Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Anjungan DKI di TMII, Taman Ismail Marzuki, PBB Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Pulau Onrust, Museum Sejarah Jakarta.
Kemudian Museum Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang '45. Serta tiga destinasi tambahan yang akan ditutup adalah Lab Tari dan Karawitan Condet, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Disemprot Disinfektan
Selama proses penutupan di tempat-tempat wisata dan hiburan milik DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan disinfeksi ke seluruh fasilitas dan selalu memastikan kebersihannya.
Untuk itu, imbuh Cucu, seluruh masyarakat Jakarta tetap diimbau agar selalu menerapkan jaga jarak dengan memprioritaskan kegiatan di rumah dan di permukiman sekitar. Kemudian, mengurangi kegiatan di tempat keramaian dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari wabah Covid-19.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement