Ada Corona Covid-19, Pembayaran Klaim Nasabah Jiwasraya Diminta Tetap Jalan

Pemerintah menjadwalkan proses pencairan tahap awal tunggakan klaim nasabah Jiwasraya pada Maret 2020

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Mar 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menjadwalkan proses pencairan tahap awal tunggakan klaim nasabah Jiwasraya pada Maret 2020. Hal ini dinilai harus tetap dilaksanakan meski ditengah wabah virus corona atau Covid-19.

Pengamat Asuransi Ivan Rahardjo menjelaskan persoalan Jiwasraya ini sudah muncul jauh sebelum virus corona menyerang dunia, termasuk Indonesia. Penanganan dan pencegahan virus ini memang penting, hanya saja jangan sampai hal itu menjadi alasan pembayaran klaim tahap awal molor.

"Tentu dalam tekanan ekonomi yang sangat berat akibat Corona dengan segala konsekuensi itu, tetap harus jadi komitmen untuk tetap selesaikan soal Jiwaraya. Karena sudah ditunggu jauh sebelum ada Corona. Tanpa ada Corona masalah sudah timbul dari 2018," papar Irvan kepada wartawan, Sabtu (28/3/2020).

"Tidak bisa menjadi alasan Corona. karena Jiwaraya sudah datang lebih dahulu, itu sudah menunjukan kegagalan negara sekian lama tidak menangani masalah Jiwasraya dengan baik," tambah dia.

Sebelumnya, Kementerian BUMN menyatakan telah mengamankan dana pembayaran nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahap pertama, yang rencananya akan diberikan pada akhir Maret 2020.

Langkah tersebut akan dilaksanakan pasca panitia kerja (Panja) menggelar rapat gabungan bersama Komisi VI dan Komisi XI DPR RI di penghujung bulan ini.

Pengamat sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengapresiasi kebijakan tersebut seandainya dapat terlaksana tepat waktu.

"Apakah rencana itu masih on schedule? Kalau masih saya kira itu hal yang baik karena itu memang hak nasabah Jiwasraya," ungkap Piter kepada Liputan6.com, Kamis (26/3/2020).

 


Meringankan Beban Nasabah yang Terdampak Corona

Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, ia pun percaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengedepankan upaya bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat akan industri asuransi.

Terlebih di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang semakin merebak di dalam negeri."Apalagi nasabah Jiwasraya sangat membutuhkan dana tersebut dalam kondisi wabah corona sekarang ini," ungkap Piter.

Jika Kementerian BUMN benar-benar berkomitmen akan ikrarnya tersebut, Piter menganggap itu akan meningkatkan kepercayaan nasabah Jiwasraya hingga publik luas terhadap industri asuransi di Indonesia.

"Saya kira begitu. Setidaknya menahan agar masyarakat tidak semakin hilang kepercayaannya kepada asuransi," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya