Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda sejumlah tahapan pemilihan kepada daerah (Pilkada) Serentak 2020. Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani pada 21 Maret 2020.
Jubir Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman menyebut setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Advertisement
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Langkah penundaan ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Agar semua daya upaya negara digunakan untuk menyelamatkan seluruh Rakyat Indonesia," kata Fadjroel, Sabtu (28/3/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Termasuk Pemungutan dan Penghitungan Suara
Namun, penundaan tersebut, lanjut Fadjroel tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Karena masih dalam tahap pembahasan mengikuti perkembangan penanganan Covid-19.
"Demokrasi dan pilkada langsung yang merupakan amanat Konstitusi UUD 1945 dan agenda Reformasi 1998 adalah prinsip utama Pilkada 2020. Walaupun ada penundaan tahapan pilkada, sama sekali tidak melanggar prinsip utama tersebut," tandasnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement