Iming-Iming Baju Baru Jadi Modus Duda Bejat Cabuli 6 Bocah di Tuban

Ternyata selama itu pula anak yang menjadi korban asusila di tempat kos-kosan pelaku. Akhirnya, pencabulan anak di bawah umur ini pun terbongkar

oleh Ahmad Adirin diperbarui 28 Mar 2020, 21:00 WIB
Duda di Tuban, Jawa Timur mencabuli enam bocah lelaki di bawah umur. (Foto: Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Tuban - Petugas Polres Tuban menangkap seorang warga Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, YS (40). Duda ini ditangkap lantaran diduga mencabuli dan menyodomi enam anak kecil dibawah umur.

Penelusuran polisi, anak-anak yang dicabulinya itu berjenis kelamin laki-laki dan duduk di sekolah yang sama. Perbuatan bejat pelaku dilakukan karena dirinya pernah juga menjadi korban tindakan asusila selama tiga tahun, saat masih dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Saya balas dendam Mas, karena dulu pernah diperlakukan seperti itu saat SMP," kata Yusak kepada awak media di Mapolres Tuban, Jumat (27/3/2020).

Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ini bercerita, pernah menikah sebanyak tiga kali dan selama dirinya menduda, seringkali melakukan asusilanya di kos-kosan Kecamatan Tuban dan yang terakhir disalah satu tempat ibadah di Kabupaten Tuban.

 

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni berpura-pura bersikap baik dengan memberikan baju kepada para korbannya. 

"Pekerjaanya pelaku sebagai penjual baju online, jika ketemu korban pasti diberikan pakaian," kata AKBP Ruruh.

Kasus ini terungkap saat salah satu orang tua korban kebingungan mencari anaknya di asrama yang satu sekolahan dengan temannya. Orang tua korban mencari anaknya selama 10 hari, namun tidak ditemukan.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, usut punya usut, ternyata selama itu pula anak yang menjadi korban asusila di tempat kos-kosan pelaku. Akhirnya, pencabulan anak di bawah umur ini pun terbongkar.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ada korban sebanyak enam anak," Mantan Kapolres Madiun ini menambahkan.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya