Banyak Leasing Ogah Kasih Keringanan di Tengah Wabah Corona COVID-19

Penangguhan kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi transportasi online, belum diberikan sebagian besar perusahaan pembiayaan (leasing) di tengah wabah Virus Corona COVID-19.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 29 Mar 2020, 17:10 WIB
Parkiran sepeda motor pengunjung di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin (16/3/2020). Pasar Pramuka diserbu pembeli yang mencari masker guna mengantisipasi virus Corona Covid-19, membuat sebagian badan jalan dimanfaatkan sebagai parkiran sehingga menyebabkan kemacetan panjang. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Penangguhan kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi transportasi online, belum diberikan sebagian besar perusahaan pembiayaan (leasing) di tengah wabah Virus Corona COVID-19.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono. Belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah perihal penangguhan atau keringanan membayar cicilan menjadi alasan utamanya.

"Menurut perusahaan leasing belum ada aturan tertulis jadi mereka tetap melakukan penagihan," kata Igun kepada Merdeka.com.

Sebaliknya, Igun menyebut, perusahaan pembiayaan justru memberikan surat kepada kreditur terkait penagihan yang akan tetap dilakukan seperti biasa.

Fakta yang terjadi di lapangan tentu berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah yang meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada pengemudi transportasi online sebagai kompensasi dari penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Mereka (leasing) menerbitkan surat kepada debiturnya," ujarnya.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Surati OJK dan Kemenkeu

Igun mengatakan hampir semua pengemudi online yang tergabung di Garda Indonesia menggunakan motor cicilan. Rata-rata cicilan pengemudi ojek online Rp1 juta - Rp2 juta tiap bulan dalam waktu 3 tahun.

"Sebagian besar ojek online motornya kan baru yang pembayarannya pakai fasilitas kredit," kata Igun.

Igun berencana akan bersurat kepada Kementerian Keuangan dan OJK. Dia ingin pemerintah mengeluarkan aturan tertulis yang bisa dipatuhi oleh perusahaan pembiayaan agar bisa memberikan keringanan kepada para pengemudi transportasi online.

"Agar membuat aturan tertulis yang bisa dipatuhi para perusahaan leasing," kata Igun.


Ojek Online Bakal Dapat Keringanan Kredit Motor

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah mengkaji usulan relaksasi terkait kebijakan leasing atau pembiayaan kredit motor bagi para pengendara ojek online (ojol) di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).

Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Prio Edi Pambudy mengatakan, kemudahan ini hendak diberikan lantaran banyak masyarakat yang saat ini sangat bergantung pada layanan ojek online. Terutama saat kebijakan Work From Home (WFH) diberlakukan selama masa pandemi corona.

"Karena bagaimanapun ini kebutuhan yang penting. Ketika orang tinggal di rumah, maka supaya orang tidak terlalu sering berkeliaran atau berada di luar rumah, maka bisa dilakukan dengan menggunakan layanan pesan antar," ujar Edi dalam sesi teleconference bersama HIPMI, Jumat (20/3/2020).

Edi menjelaskan, bentuk relaksasi yang diberikan yakni dengan melonggarkan perhitungan kolektabilitas atau klasifikasi pembayaran kredit motor yang bisa diperpanjang.

"Jadi dilakukan dengan kelonggaran perhitungan kolektabilitas ataupun klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor, terutama untuk ojek online selama satu tahun," sambung dia.

Pada saat yang sama, ia melarang perusahaan leasing non-bank untuk memakai jasa debt collector selama masa darurat corona ini.

"Juga tidak diperkenankan untuk perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt colector yang bisa menimbulkan perasaan (tak tenangl bagi masyarakat terutama pengguna ojek online," imbuhnya.


Pemerintah Beri Kelonggaran Kredit Bagi Pengemudi Ojek Online

Pemerintah kembali memberikan sejumlah kebijakan baru bagi masyarakat yang terdampak penyebaran virus corona. Pertama, mengenai relaksasi leasing motor untuk pengemudi ojek online.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, (20/3).

Kedua, Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19. Di antaranya, poses pengadaan barang dan jasa pelelangan. Proses importasi pemasukan barang dari luar negeri.

Lalu untuk proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak. Terakhir proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.

Ketiga, Relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020. Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6 persen sampai akhir tahun 2020.

Keempat, Soft Launching Program Kartu Prakerja yang tadi pagi digelar di kantor Kemenko Perekonomian. Airlangga menjelaskan bahwa telah dilakukan launching pengoperasian website resmi Program Kartu Prakerja.

Adapun implementasi Kartu Prakerja dimulai di tiga lokasi terdampak yaitu Bali, Manado, dan Kepulauan Ria. Setelah itu akan dilanjutkan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Kartu Prakerja ini juga dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang terkena PHK.

“Saat ini, pemerintah lebih memfokuskan pemanfaatan kartu Prakerja oleh pekerja yang terkena PHK terutama di sektor Pariwisata dan penunjangnya, serta Industri pengolahan,” tutur Airlangga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya