Kemenpora Keluarkan Protokol Kegiatan Olahraga Terkait Corona Covid-19

Sejumlah poin arahan yang dikeluarkan Kemenpora adalah aturan larangan melakukan perjalanan ke negara yang telah atau berpotensi terpapar virus corona untuk kegiatan pelatihan, uji coba dan sebagainya.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 29 Mar 2020, 09:30 WIB
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga RI mengeluarkan protokol yang berisi arahan kegiatan keolahragaan demi mencegah penyebaran wabah corona Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh badan olahraga di seluruh Indonesia.

"Kami meminta dengan sangat kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga, terhitung mulai 21 Maret untuk meningkatkan kewaspadaan bagi kepentingan bersama," tulis Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto seperti dilansir Antara.

Sejumlah poin arahan yang dikeluarkan Kemenpora bagi pegiat olahraga nasional di antaranya adalah aturan larangan melakukan perjalanan ke negara yang telah atau berpotensi terpapar virus corona untuk kegiatan pelatihan, uji coba dan sebagainya.

Pegiat olahraga juga diminta tidak berkumpul untuk sementara waktu dan disarankan menggunakan pranata "Video conference" untuk melakukan rapat atau koordinasi sebagai media interaksi pertemuan.

Pimpinan lembaga olahraga seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (NOC), Komite Paralimpiade Indonesia (NPC), Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), PP atau PB cabang olahraga, diminta melakukan pengecekan kesehatan bagi pengurus, pelatih, dan atletnya untuk memastikan tidak ada anggota yang terpapar COVID-19.

Poin ketentuan tersebut mengacu pada keputusan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta maklumat Kapolri tentang kepatuhan kebijakan dalam penanganan virus corona.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Pelaksanaan Kompetisi

Ilustrasi Virus Corona 2019-nCoV (Public Domain/Centers for Disease Control and Prevention's Public Health Image)

Selain itu, protokol Kemenpora mengatur pelaksanaan kompetisi dan kejuaraan nasional atau daerah. Untuk sementara berbagai bentuk kompetisi dan kejuaraan dilarang untuk digelar, sedangkan untuk kelangsungan kompetisi akan menunggu rekomendasi dari Kemenkes RI atau BNPB guna mengetahui tingkat ancaman penyebaran COVID-19.

Kemenpora juga mengimbau agar dilakukan peninjauan ulang dan pembatasan ketat dalam pelaksanaan pelatnas atau pelatda. Penundaan pelatnas dan pelatda juga dimungkinkan, tulis keterangan tersebut.


1.155 Orang Positif

Sampai dengan Sabtu (28/3/2020) tercatat 1.155 orang yang terpapar corona Covid-19 di Indonesia.

Sebanyak 59 di antaranya sembuh dan 102 orang meninggal. (Ant)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya