Pemda Bogor Rakor Bahas Rencana Karantina Wilayah Cegah Corona Meluas

Pemkab dan Pemkot Bogor akan berkoordinasi soal pengamanan di perbatasan yang dapat dilakukan oleh polisi dan TNI.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 29 Mar 2020, 11:21 WIB
Petugas Pertamina dan Damkar melakukan penyemprotan disinfetaktan di SPBU depan RS Azra, Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/03/2020). Penyemprotan disinfetaktan kerjasama PT Pertamina (Perseo) dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bogor. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor tengah merancang kebijakan karantina wilayah untuk mencegah agar virus corona atau Covid-19 tidak terus menyebar. 

Kebijakan tersebut untuk mengatur pembatasan perpindahan dan kerumunan orang demi keselamatan bersama di tengah pandemi virus corona.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyatakan, pihaknya segera bertemu dengan Bupati Bogor Ade Yasin dan TNI/Polri di Posko Gugus Tugas Covid-19, Minggu (29/3/2020) siang ini.

Kedua pemerintahan daerah itu akan berkoordinasi soal pengamanan di perbatasan yang dapat dilakukan oleh polisi dan TNI.

"Siang ini jam 13.00 saya dan Bupati Bogor rakor persiapan ke arah sana (karantina wilayah) di rumah dinas wali kota Bogor," ujar Dedie, Minggu (29/3/2020).

Kebijakan tersebut akan merujuk kepada satu Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina lokal yang kini masih dirancang.

Kepala daerah dapat menerapkan karantina lokal di wilayahnya berdasarkan PP tersebut. Namun karantinanya hanya melarang orang lewat, sedangkan barang dan logistik boleh tetap masuk.

karantina wilayah di tengah pandemi virus corona ini sudah diterapkan oleh Kabupaten Tegal dan akan disusul Kabupaten Mentawai serta sejumlah daerah lainnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Siapkan PP Local Lockdown

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan paparan kepada para peserta Rapat Koordinasi Nasional Kebakaran Hutan dan Lahan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Mahfud Md mengklaim luas kebakaran hutan pada 2019 berkurang hingga 1,5 juta hektare dibanding pada 2015. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah Kota Tegal memberlakukan local lockdown atau karantina wilayah untuk pencegahan penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19. Menko Polhukam Mahfud Md menilai, sikap itu tidak menyalahi aturan.

Menurut dia, sebelum wabah Corona terjadi, Indonesia sudah mengenal istilah karantina kewilayahan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Itu memang kita mengenal istilah karantina kewilayahan artinya membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, dan membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama," kata Mahfud saat jumpa pers di kantornya secara virtual, Jumat (27/3/2020).

Dia mengatakan Pemkot Tegal sudah melaporkan kebijakan dan pertimbangannya kepada pemerintah pusat. Namun sementara ini, pemerintah pusat masih mengkaji seperti apa pola dan format local lockdown yang hendak dilakukan di tengah wabah Corona ini.

"Ya mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah tapi formatnya belum jelas," lanjut Mahfud.

Oleh karena itu, pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP), terkait pelaksanaan local lockdown atau karantina kewilayahan dalam wabah Corona ini.

"Jadi akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown, apa syaratnya, apa yang dilarang, apa yang boleh dilakukan dan bagaimana prosedurnya sedang disiapkan, insyaallah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan pemerintah agar ada keseragaman policy itu," Mahfud menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya