Liputan6.com, Jakarta - Menindaklanjuti Maklumat Kapolri dan Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang antisipasi perkembangan virus Covid-19 atau corona dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan corona, Polri memerintahkan melakukan penyemproran disinfektan massal.
Penyemprotan disinfektan secara massal tersebut tertuang dalam Telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 tertanggal 27 Maret 202. Hal ini pun sudah ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Advertisement
"Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus Corona (Covid-19)," kata Gatot Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/3/2020).
Wakapolri memerintahkan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) yakni Kapolres dan Kapolda se-Indonesia beserta seluruh jajaran fungsionalnya seperti Brimob, Sabhara dan Lantas melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan secara serempak.
"Kegiatan ini tentunya dilakukan bersama-sama dengan rekan-rekan TNI dan pemda setempat serta instansi lainnya," ujarnya.
"Bersama dan bersinergi kita minimalisir penyebaran virus Corona dan dengan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri seperti kendaraan watercanon dan KBR atau memanfaatkan kendaraan dinas lain seperti mobil pemadam kebakaran dan sarana pendukung lainya," sambung Wakapolri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Digelar Serentak
Untuk penyemprotan secara massal dan serentak ini bakal dilakukan pada Selasa 31 Maret 2020 mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 Wita atau 11.00 WIT.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement