Sebuah pusat perbelanjaan menerapkan langkah social distancing atau jaga jarak sosial dengan memberikan tanda silang di area tempat duduk di wilayah Bugis Singapura, 28 Maret 2020. Pemerintah Singapura akan memenjarakan warga yang melanggar aturan jarak aman sejauh 1 meter. (Xinhua/Then Chih Wey)
Pusat perbelanjaan menerapkan langkah social distancing atau jaga jarak sosial dengan memberikan tanda silang di area tempat duduk publik di wilayah Bugis Singapura, 28 Maret 2020. Warga di Singapura yang melanggar perintah jaga jarak akan dikenakan denda sekitar Rp 1112 juta. (Xinhua/Then Chih Wey)
Pusat perbelanjaan menerapkan langkah social distancing dengan memberikan label "Mohon jangan duduk di sini" di area tempat duduk di wilayah Bugis Singapura pada 28 Maret 2020. Pemerintah Singapura akan memenjarakan warga yang melanggar aturan jarak aman sejauh 1 meter. (Xinhua/Then Chih Wey)
Pusat jajanan menerapkan langkah social distancing atau jaga jarak sosial dengan memasang pita perekat merah di area tempat duduk di wilayah Bugis Singapura pada 28 Maret 2020. Warga di Singapura yang melanggar perintah jaga jarak akan dikenakan denda sekitar Rp 1112 juta. (Xinhua/Then Chih Wey)
Pusat jajanan menerapkan langkah social distancing atau jaga jarak sosial dengan memasang pita perekat merah di area tempat duduk di wilayah Bugis Singapura pada 28 Maret 2020. Pemerintah Singapura akan memenjarakan warga yang melanggar aturan jarak aman sejauh 1 meter. (Xinhua/Then Chih Wey)