Pengamat: Langkah Jaksa Agung Menindak Penimbun Sudah Tepat

Jaksa Agung memerintahkan para jaksa menindak pelaku penimbunan masker, obatan-obatan, dan sembako serta menuntutnya dengan hukuman maksimal.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mar 2020, 12:05 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam rapat ini ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Komisi III DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam beberapa kasus, di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19, Kejaksaan Agung masih bisa bekerja dari dalam rumah atau via online sebagaimana anjuran Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bahkan, Kejaksaan Agung bisa menindak siapapun yang mengabaikan perintah Presiden terkait social distancing termasuk menimbun barang.

Karena itu, pengamat hukum dari Universitas Padjajaran, Adi Nurjaman mengapresiasi langkah Kejaksan Agung tersebut. Terlebih, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan para jaksanya untuk menindak pelaku penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) serta menuntutnya dengan hukuman maksimal.

"Kita apresiasi. Penegak hukum menindak pihak yang mengabaikan perintah Presiden," ungkap Adi Nurjaman saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/3/2020).

Hal senada disampaikan pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Dr Dede Kania. Ia menilai, di tengah kasus virus Corona, kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin terus membaik dan menunjukkan upaya maksimal dalam menuntaskan banyak kasus yang selama ini mengendap.

Bahkan, Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian publik yaitu korupsi di Jiwasraya dan Asabri.

"Di tengah situsi wabah Corona, Kejagung terus melanjutkan kinerja. Sebab dalam keadaan apa pun, penegakkan hukum tak boleh tenggelam," kata Dede Kania saat dihubungi wartawan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tatap Muka atau Daring

Bila memungkinkan, sambung Dede, persidangan tatap muka masih bisa dilangsungkan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan. Namun, dalam beberapa hal bisa dikerjakan secara online atau daring.

"Pokoknya, dalam menyelesaikan berbagai kasus, Kejagung harus tetap transparan," ungkap Dede Kania.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya