Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menetapkan status tanggap darurat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga berbagai upaya mitigasi sudah dan akan dilakukan.
Langkah ini untuk mencegah paparan virus yang telah menjadi pandemi global, termasuk di Indonesia tersebut. Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin menuturkan, penetapan status tanggap darurat COVID-19 itu dituangkan dalam SK Bupati Nomor 360/422/406.029/ 2020 tertanggal 26 Maret 2020. Status tanggap darurat sendiri berlaku selama 65 hari, terhitung sejak 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
"Peningkatan status ini menindaklanjuti langkah BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang telah menetapkan status darurat COVID-19 di Indonesia. Selain itu juga Ibu Gubernur juga telah menyatakan bahwa darurat di seluruh kabupaten yang ada," kata Bupati Nur Arifin dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Antara, Minggu, (29/3/2020).
Baca Juga
Advertisement
Ia menuturkan, penetapan darurat bencana ini diterbitkan karena virus ini kian mewabah di Tanah Air. Angka orang dalam risiko (ODR) karena memiliki riwayat perjalanan dari negara/daerah terpapar COVID-19, maupun yang beratatus orang dalam pemantauan (ODP) karena mengalami keluhan/gejala sakit mirip COVID-19 di Trenggalek yang kian bertambah.
Sebagaimana data resmi yang dihimpun oleh Gugus Tugas COVID-19, per Jumat 27 Maret 2020, angka ODR di Kabupaten Trenggalek tercatat ada sebanyak 3.101 orang, ODP 217 dan PDP 2 orang.
Nur Arifin menuturkan, dengan semakin meluasnya zona merah, mulai dari Blitar, Kediri maupun Magetan, rasanya semakin dekat dengan Kabupaten Trenggalek.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tingkatkan Kewaspadaan
Sedangkan untuk fleksibilitas anggaran dan meningkatkan status kewaspadaan dari masyarakat ini adalah momen yang tepat untuk mengingatkan sehingga jangan sampai ada yang positif.
"Sebisa mungkin dengan status ini kita menggerakkan semua stakeholder untuk menegakkan upaya preventif, yakni bagaimana caranya penyebaran COVID-19 ini bisa diperlambat," tutur dia.
Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah mengambil berbagai langkah upaya pencegahan. Ke depan akan ada pengetatan lebih di titik "check-point".
"Tidak hanya kendaraan umum tetapi semua kendaraan nanti wajib diperiksa di 'check-point' dan wajib mendapatkan disinfektan dan skrining suhu," lanjutnya.
Selain itu, lanjut dia, "trashing" akan dioptimalkan lagi dan lebih serius seiring kedatangan beberapa material rapid test nantinya, orang-orang dalam risiko ini dilakukan tes atau pemeriksaan.
"Bila hasilnya negatif maka status mereka masuk ke dalam orang tanpa gejala (OTG)," kata dia.
Bila hasil trashing menggunakan rapid test ditemukan ada yang positif, maka akan ada langkah isolasi terbatas secara kewilayahan untuk mengurangi persebaran virus.
"Sampai dengan saat ini belum ada kasus COVID-19 yang positif di Trenggalek dan semoga jangan pernah ada. Semua langkah antisipasi ini harus kita lakukan, karena saya tidak mau kita kecolongan nantinya," kata Nur Arifin kepada para awak media.
Baca Juga
Advertisement