Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pihaknya diundang Komisi II DPR untuk menghadiri rapat koordinasi terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, pada Senin (30/3/2020) pagi.
"Komisi II DPR berencana menggelar Rapat Koordinasi dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin untuk merespons hal ini (pelaksanaan Pilkada)," ucap Arief.
Advertisement
Hal itu dikatakan Arief dalam diskusi bertajuk "Covid-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada" yang dilakukan secara daring di Jakarta, Minggu (29/3/2020).
Dia mengatakan, rapat tersebut kemungkinan dilakukan dengan kehadiran fisik di Kompleks Parlemen, namun jumlah yang hadir dibatasi hanya 20 orang.
Karena itu menurut dia, peserta rapat yang lain mengikuti rapat secara daring sebagai bagian dari upaya menjalani protokol pencegahan Covid-19.
"Kalau dibutuhkan kehadiran fisik namun diupayakan agar rapat dilakukan secara daring. Namun, kalau rapat fisik dibatasi kehadirannya hanya 20 orang selebihnya video conference," ujarnya.
Terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, KPU menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ruang Lingkup Penundaan
Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait Covid-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Advertisement