Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Sigit Pamungkas mengatakan, pemerintah membuka diri terhadap usulan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada Serentak 2020.
Usulan beberapa pihak itu disebabkan adanya kemungkinan pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda karena pandemi Covid 19 yang belum selesai sehingga dapat menganggu Pilkada yang akan dilaksanakan September 2020.
Advertisement
"Kalau teman-teman mendesak Presiden segera mengeluarkan Perppu, kami hormati, pelajari dan mencermati dengan baik. Pemerintah membuka diri dan mengkaji Perppu penundaan Pilkada," kata Sigit dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (29/3/2020).
Dia mengatakan, pemerintah terbuka bagi terbitnya Perppu Pilkada dan meminta penyelenggara Pemilu aktif memberikan masukan kepada pemerintah terkait Perppu tersebut.
Sigit mengatakan pemerintah sangat perhatian terkait langkah bagaimana Covid 19 bisa segera reda sehingga membuat kebijakan pembatasan sosial dengan tidak ada pertemuan besar untuk mencegah meluasnya penyebaran virus tersebut.
"Pilkada ini kan melibatkan banyak kepentingan sehingga legitimasi harus dijaga dan menjadi perhatian pemerintah. Ketika Perppu keluar maka harus dibangun dengan legitimasi yang kuat," ujarnya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Pikirkan Pendanaan
Sigit menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan Presiden apabila mengeluarkan Perppu Pilkada, misalnya, ketika pemerintah melihat aktivitas penyelenggaraan Pilkada justru memperluas penyebaran Covid-19 karena banyak kegiatan berkumpul masyarakat dalam jumlah banyak.
Selain itu menurut dia, ketika KPU RI tidak bisa membatasi aktivitas Pilkada maka Pemerintah akan mengeluarkan Perppu. "Atau penyelenggara Pemilu bilang tidak mungkin menyelenggarakan Pilkada," tuturnya.
Dia juga menilai kalau terjadi penundaan Pilkada seperti yang diusulkan KPU menjadi September 2021, harus dipikirkan terkait pendanaan penyelenggaraannya sehingga KPU tidak terkendala dalam penyelenggaraannya.
Advertisement