Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan bahwa kabar soal adanya surat teguran keras dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada 3 kepala daerah karena melakukan lockdown terkait penanganan virus Corona atau Covid-19 adalah hoaks.
Dalam pesan yang mengatas namakan Kantor Staf Presiden, Hengki Halim berisi Presiden Jokowi akan menegur keras kepala daerah yaitu Gubernur Kalimatan Timur, Wali Kota Tegal dan Wali Kota Tasikmalaya karena lockdown wilayah terkait Corona.
Advertisement
"Tidak benar (isi pesan tersebut)," kata Dini saat dihubungi merdeka.com, Senin (30/3/2020).
Menteri BUMN, Erick Tohir pun menjelaskan pesan tersebut adalah kabar bohong.
"Hoaks," tegas Erick.
Adapun isi surat yang beredar di medsos tersebut tercantum bahwa Presiden menyatakan tidak ada perintah lockdown di sejumlah daerah. Kepala daerah yang membuat aturan sendiri soal ini akan dikenakan saksi, mulai dari teguran hingga hukuman indisipliner.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Isi Pesan Hoaks
Berikut pesan hoaks yang sudah beredar di media sosial:
ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER...
PRESIDEN MENEGUR KERASKEPALA DAERAH :1. GUBERNUR KALTIM2. WALIKOTA TEGAL3. WALIKOTA TASIKMALAYA
Teguran ini resmi di layangkan Presiden Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020.Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya,,karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketata negaraan seperti :1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi2. Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten3. Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.
Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada kepala daerah tsb.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya..Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota untuk nelindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordimasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.
Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH DENGAN ALASAN DAN PERTIMBANGAN APAPUN, KEPALA DAERAH TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN WEWENANG MENENTUKAN STATUS DAERAHNYA.
Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat
Jakarta, 29 Maret 2020
Hengki HalimKSP - RI
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement