Manfaatkan OSS, Perusahaan Bisa Cepat Dapat Izin Usaha Alat Kesehatan

BPKM terus mendorong percepatan permohonan perizinan khususnya yang terkait dengan alat kesehatan.

oleh Athika Rahma diperbarui 30 Mar 2020, 11:30 WIB
Petugas merapikan karton berisi alat kesehatan bantuan investor China di Terminal Kargo 530 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jumat (27/3/2020). Bantuan terdiri dari test kit COVID-19, swab kit, masker, hingga alat pelindung diri (APD). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mendorong percepatan permohonan perizinan khususnya yang terkait dengan alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), disinfektan dan hand sanitizer di tengah pandemi Corona.

Hal ini dilakukan BKPM dengan memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) BKPM dan optimalisasi pemantauan izin usaha melalui Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI).

"Fasilitas yang diberikan bagi perusahaan melalui OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri, Izin Operasional/Komersial dan untuk selanjutnya masuk di sistem Kemenkes untuk Sertifikasi Produksi, Izin Edar dan Distribusi," kata Plt Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot, sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi, Senin (31/3/2020).

Per Kamis (26/3/2020), tercatat ada beberapa perusahaan yang telah memanfaatkan fasilitas OSS tersebut, yaitu PT Daedong Indonesia, Agung Sedayu Group dan PT Eagle Indo Pharma (Caplang). Perusahaan ini memang memiliki fasilitas produksi alkes yang diperlukan dalam menangani wabah Corona.

Presiden Direktur PT Eagle Indo Pharma, Edy H. Tjugito menyatakan proses perizinan untuk alkes sangat cepat.

"Awalnya produk ini ditargetkan untuk ekspor, tapi untuk mendukung pemerintah menangani Covid-19, kami meminta bantuan BKPM untuk mendapat izin edar dalam negeri. Prosesnya cepat, kami sangat terbantu," katanya.

Adapun menurut data BKPM, jumlah permohonan izin alkes meningkat sejak awal Februari 2020, mencapai angka tertinggi di periode 9 hingga 15 Maret 2020 yaitu 1.255 izin. Sebagian besar kenaikan ini berkaitan dengan izin usaha alkes untuk menangani Corona di Indonesia.


Perusahaan Ramai-Ramai Manfaatkan Izin Kilat Produksi Alat Kesehatan

Sejumlah konsumen menunggu di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sejumlah perusahaan telah memanfaatkan fasilitas percepatan perizinan khususnya yang terkait dengan alat kesehatan (alkes) seperti Alat Pelindung Diri (APD), disinfektan, dan pembersih tangan (hand sanitizer).

"Kami ingin membantu negara dalam penanganan wabah COVID-19 dengan produk hand sanitizer kami. Awalnya produk ini ditargetkan untuk diekspor, namun untuk mendukung pemerintah dalam memerangi COVID-19, kami meminta bantuan BKPM untuk mendapatkan izin edar di dalam negeri," kata Pemilik PT Eagle Indo Pharma yang juga produsen Caplang, Edy H. Tjugito seperti dikutip dari Antara, Sabtu (28/3/2020).

Fasilitas itu dilakukan dengan memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) BKPM serta mengoptimalkan pemantauan melalui Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat Kopi).

Berdasarkan data BKPM hingga Kamis (26/3) lalu, fasilitas percepatan izin kesehatan telah dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan antara lain PT Daedong Indonesia, Agung Sedayu Group dan PT Eagle Indo Pharma (Caplang).

Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki fasilitas produksi untuk alat-alat kesehatan yang diperlukan dalam penanganan wabah COVID-19.

Menurut Edy, proses perizinan yang cepat di BKPM ini sangat membantu untuk menyiapkan kebutuhan mendesak bagi masyarakat itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya