Cek Fakta: Hoaks Kabar Viral PLN Berikan Kompensasi Penerapan WFH

Beredar kabar PLN memberikan kompensasi untuk pelanggannya atas penerapan bekerja dari rumah atau WFH, benarkah?

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Mar 2020, 11:12 WIB
Beredar kabar PLN memberikan kompensasi atas penerapan WFH, benarkah?

Liputan6.com, Jakarta- Beredar kabar PT PLN (Persero) memberikan kompensasi untuk pelanggannya atas Penerapan bekerja dari rumah atau Working Form House (WFH).

Berikut isi pesan tersebut:

"Halo, just info.

Bulan ini ada kompensasi dari PLN karena pada WFH,

klik link dibawah :https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html

Lumayan tambahan listrik dikit.

Khusus Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat"

Kabar tersebut tersebar melalui pesan berantai jejaring sosial WhatsApp sejak akhir pekan lalu.

Dalam keterangan kompensasi PLN terdapat tautan berupa https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html.Jika dibuka tautan tersebut mengarah pada lembar registrasi.

Benarkah PLN memberikan kompensasi untuk pelanggan atas penerapan WFH? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com mendapat konfirmasi dari pihak PLN atas kabar kompensasi WFH.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka mengatakan, menanggapi informasi yang beredar tentang adanya pemberian kompensasi dari PLN kepada pelanggan karena ada kebijakan WFH, PLN memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Tautan yang dibagikan melalui pesan berantai tersebut, adalah kompensasi yang pernah diberikan oleh PLN pada saat padam listrik yang terjadi pada Agustus 2019 lalu. Bukan kompensasi karena adanya Work From Home.

"Jadi bisa kami pastikan isu tersebut tidak benar" tegas Made.

Artikel berjudul "Kabar PLN Beri Kompensasi karena Work from Home Hoaks" yang dimuat liputan6.com, pada 29 Maret 2020 menyatakan, PLN Unit Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) memastikan bahwa informasi adanya pemberian kompensasi dari PLN kepada pelanggan karena ada kebijakan Work form Home (WFH) tidak benar alias hoaks.

"Informasi itu hoaks," jelas General Manager PLN Unit Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Ikhsan Asaad kepada Liputan6.com, Minggu (29/3/2020).

Humas PLN Disjaya Dita Artsana menambahkan, sejauh ini kompensasi yang pernah diberikan oleh PLN adalah kompensasi pemadaman listrik yang terjadi pada Agustus tahun lalu.

"Kebijakan untik saat ini belum ada dari Pusat," kata dia.


Kesimpulan

Kabar PLN berikan kompensasi atas penerapan WFH adalah hoaks, pihak PLN telah membatah ada pemberian kompensasi atas penerapan WFH.

Tautan yang dibagikan melalui pesan berantai tersebut, adalah kompensasi yang pernah diberikan oleh PLN pada saat padam listrik yang terjadi pada Agustus 2019 lalu. Bukan kompensasi karena adanya Work From Home

 

banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya