Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan masa Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 21 April 2020.
Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah.
Advertisement
Selanjutnya, Kementerian PANRB kembali menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020. Isi dari SE ini adalah perpanjangan WFH hingga 21 April 2020.
"Dan selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tullis SE tersebut.
Dalam SE nomor 19 sebelumnya, ketentuan WFH bagi PNS dilaksanakan hingga 31 Maret 2020.
Ada Aturan Kerja dari Rumah, PNS Tak Boleh Jalan-Jalan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bekerja dari rumah mulai hari ini. Hal tersebut diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam video-konverensi pada Senin (16/03/2020).
Kebijakan PNS boleh kerja dari rumah ini sebagai salah satu upaya untuk menekan persebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Namun, dalam pelaksanaannya, ada beberapa syarat yang wajib dipatuhi. Salah satunya PNS harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing, kecuali keadaan mendesak. Artinya, PNS tak boleh berjalan-jalan atau bekerja di tempat lain selain di rumah.
Tjahjo mengatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah harus mengatur sistem kerja secara seleksi untuk PNS yang bekerja dari rumah. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan PPK dalam memutuskan hal tersebut.
"Satu, jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, kemudian mencermati peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah," kata Tjahjo.
Melansir dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, PNS di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), tapi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memastikan minimal terdapat dua level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Kemudian ditegaskan, dicermati juga riwayat perjalanan keluar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, kemudian riwayat interaksi pegawai dengan penderita yang sudah terkonfirmasi dalam 14 hari kalender terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," tuturnya.
Lebih lanjut Tjahjo menegaskan pengaturan sistem kerja tersebut agar dapat memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran dan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi kami tegaskan tidak diliburkan. Tidak. Tapi saya kira bisa diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing," tegasnya.
Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.
Advertisement