Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) terkait mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 2020. Aturan itu disiapkan untuk mencegah penyebaram virus corona (Covid-19).
"Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk mencegah persebaran Covid-19," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan persnya, Senin (30/3/2020).
Advertisement
Menurut dia, Jokowi meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah. Selain itu, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19.
"Bagi masyarakat yang terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan," jelasnya.
Fadjroel menyebut Jokowi menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19."Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Gelar Rapat Terbatas
Sebelumnya, Jokowi memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik lebaran 2020 melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat.
Jokowi mencatat selama 8 hari terakhit setidaknya ada 876 armada bus antar provinsi yang membawa kurang lebih 14.000 penumpang dari Jabodetabek ke wilayah-wilayah itu.
Jumlah itu bahkan belum dihitung dari pemudik yang mudik menggunakan transportasi massal lainnya. Untuk itu, dia meminta langkah tegas agar masyarakat tak mudik ke kampung halamannya saat lebaran atau Idul Fitri 2020.
"Demi keselamatan bersama, saya juga minta dilakukan langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya pergerakan orang ke daerah," ujar Jokowi saat memimpim rapat terbatas.
Advertisement