Liputan6.com, Jakarta - Lockdown belum menjadi pilihan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.
Meski begitu, ada beberapa daerah yang mulai mempersiapkan diri melakukan karantina wilayah. Tujuannya agar menekan penyebaran virus Corona Covid-19.
Advertisement
Misalnya saja adalah Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah, yang memberlakukan pembatasan ketat akses keluar-masuk wilayah untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.
"Harap dipahami ini bukan lockdown atau karantina total wilayah, sebab ada pengecualian terutama untuk kebutuhan masyarakat," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Toli-Toli Arham Yaqup kepada Liputan6.com, Minggu malam, 29 Maret 2020.
Tak hanya itu, Ibu Kota Jakarta juga sudah menyiapkan sejumlah skenario untuk melakukan karantina wilayah.
Berikut 7 daerah yang mulai melakukan pembatasan akses sebelum karantina wilayah diberlakukan cegah penyebran virus Corona Covid-19 dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Toli-Toli
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah, memberlakukan pembatasan ketat akses keluar-masuk wilayah untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.
Kebijakan yang diberlakukan Senin (30/3/2020) itu akan berlaku selama 14 hari. Warga setempat sendiri mengaku tidak panik dengan kebijakan itu.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tolitoli, Arham Yaqup, kepada Liputan6.com mengungkapkan kebijakan yang diterapkan tersebut bukanlah lockdown atau karantina wilayah seperti kabar yang tersebar melalui media sosial, melainkan semikarantina dengan membatasi akses masuk ke kabupaten yang berada di sebelah utara dari Kota Palu tersebut.
Penutupan akses masuk dikhususkan untuk transportasi umum dan masyarakat, baik melalui darat, udara, dan laut. Akses masuk tetap diberikan hanya untuk pengangkut kebutuhan masyarakat, tapi dengan pemeriksaan ketat, terutama kesehatan.
"Harap dipahami ini bukan lockdown atau karantina total wilayah, sebab ada pengecualian, terutama untuk kebutuhan masyarakat," kata Arham kepada Liputan6.com melalui telepon, Minggu malam, 29 Maret 2020.
Arham merinci pengeculian atau izin keluar masuk hanya diberikan untuk pasokan BBM, kebutuhan pokok masyarakat, gas, keperluan medis, serta hal-hal yang bersifat darurat.
Dengan kebijakan itu, Arham berharap masyarakat tidak panik dan memahami bahwa langkah tersebut diambil demi mencegah masuknya virus Corona Covid-19.
"Warga yang ada Toli-Toli tidak usah panik atau khawatir karena tetap bisa beraktivitas. Yang dilarang hanya orang-orang yang akan masuk dan keluar Tolitoli. Hanya untuk sementara saja sambil melihat perkembangan," Arham berharap.
Keputusan untuk menutup sementara akses masuk ke Tolitoli tersebut termuat dalam Surat Keputusan Nomor 361 Tahun 2020 yang dikeluarkan Bupati Mohamad Saleh Bantilan. Pemberlakukan keputusan tersebut dimulai sejak Senin (30/3/2020) pukul 00.00 Wita selama 14 hari.
Advertisement
Sumatera Barat
Menyusul terkonfirmasinya 8 pasien positif Corona Covid-19 di Sumatera Barat, pemerintah setempat mengambil kebijakan memperketat arus masuk di seluruh perbatasan provinsi setempat.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, kepada Liputan6.com, Minggu, 29 Maret 2020 mengatakan, kebijakan itu disebut pembatasan selektif, yakni membatasi akses bagi masyarakat yang sedang tidak sehat atau terindikasi terjangkit virus Corona untuk masuk ke daerah itu.
"Kami tidak ambil opsi lockdown karena itu kewenangan pusat, jadi ada beberapa kebijakan yang diambil untuk memutus rantai virus Corona Covid-19," jelasnya.
Menurutnya, dengan kebijakan pembatasan selektif itu, tim medis, satpol PP, bersama TNI Polri akan melakukan pengecekan pada delapan pintu perbatasan Sumbar.
Jika ada warga yang hendak masuk ke Sumbar kemudian terindikasi demam akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama dua minggu.
Artinya, lanjut gubernur, hanya yang sehat boleh masuk. Sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan, dan tindakan penanganan secara medis.
Terkait banyaknya desakan dari berbagai kalangan untuk melakukan lockdown, Irwan berpendapat kebijakan itu adalah kewenangan pusat sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di Pasal 10.
"Perantau untuk sementara diminta tidak pulang kampung, terutama yang berada di daerah telah dinyatakan pendemi," ujarnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat bersama menjaga keselamatan sanak saudara di kampung halaman.
Yogyakarta
Warga Yogyakarta mulai isolasi mandiri di kampung-kampung dengan menutup akses jalan. Sebagian besar warga Yogyakarta melakukan lockdown kampung setelah kasus virus Corona Covid-19 mulai tinggi.
"Kami melakukan isolasi mandiri dari tanggal 29 Maret s/d 11 April 2020," kata Annas Yanuar, warga Mrican, Catur Tunggal, Depok, Sleman, DIY Minggu, 29 Maret 2020.
Annas mengatakan tidak hanya desanya yang isolasi mandiri karena virus Corona, tetapi juga kos-kosan miliknya.
"Kos saya juga melakukan isolasi secara mandiri," katanya.
Isolasi desa/kampung secara mandiri dilakukan dengan menutup akses pintu desa atau kampung. Terpampang spanduk dengan tulisan isolasi mandiri dan menaruh benda untuk menghalangi kendaraan masuk.
"Iya, daerah kami juga menutup akses masuk ke desa hanya warga asli yang boleh masuk," kata Agus, warga Godean, Sleman.
Doni, warga Padukuhan Janti, Depok, Sleman, mengatakan sudah melakukan lockdown dengan menutup akses masuk desa. Gang atau pintu masuk desa dibatasi secara ketat.
"Janti lockdown atau isolasi mandiri sudah 3 hari. Tapi serempak mulai kemarin," katanya.
Advertisement
Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tengah mematangkan persiapan lockdown atau karantina wilayah di sejumlah zona merah persebaran virus Corona Covid-19.
"Opsi karantina wilayah ini sedang kita bahas. Besok, kita rampungkan khususnya untuk zona-zona merah," kata Emil, sapaan akrabnya, Minggu, 29 Maret 2020.
Mantan Wali Kota Bandung ini menyatakan sampai saat ini tidak ada satu daerah pun di Jabar yang melakukan karantina wilayah.
Namun, sejumlah aparat hukum sudah diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar membatasi interaksi sosial dengan bekerja dan belajar di rumah.
"Statusnya belum lockdown. Karena status belum lockdown, maka maksimal dari aparat hukum hanya bisa memarahi dalam tanda kutip, menegur. Kalau statusnya sudah lockdown berarti berlaku hukum yang sangat tegas pintu masuk ditutup, yang masuk dilarang, disuruh pulang balik dan lain sebagainya," jelasnya.
Terkait keputusan karantina wilayah, Emil mengatakan Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Keputusan akhir tetap ada pada izin pemerintah pusat, kami hanya menyampaikan argumentasi-argumentasi keharusan melakukan karantina," ujarnya.
Karantina wilayah sendiri diambil sebagai opsi mobilitas warga terutama mereka yang berasal dari pandemi virus Corona. Mereka yang mudik lebih awal tersebut telah kembali ke berbagai daerah. Padahal, Pemprov Jabar sedang melakukan antisipasi dengan melakukan pemetaan penyebaran kasus corona.
"Banyaknya orang mudik duluan itu mempersulit pengaturan kami yang sudah maksimal untuk warga setempat, ditambah lagi warga yang mudik. Di mana kami tidak tahu histori kesehatannya dan datang dari daerah Jakarta yang merupakan pusat pandemi Corona," kata Emil.
Kota Bogor
Pemerintah Kota Bogor terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Salah satunnya adalah mengeluarkan kebijakan karantina wilayah atau local lockdown.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua skema, yakni local lockdown dan full local lockdown di pusat Kota Bogor.
"Skemanya sudah kita buat, besok petugas Dishub akan melakukan simulasi di titik-titik jalur yang akan ditutup," kata Dedie saat video teleconference, Minggu, 29 Maret 2020.
Saat ditanya kapan mulai diberlakukan pembatasan wilayah, Dedie mengaku masih menunggu perkembangan dari Pemprov DKI Jakarta yang juga berencana menutup akses keluar masuk wilayah tersebut.
"Kita sinkronisasikan dulu dengan DKI dan Kabupaten Bogor, kalau DKI lockdown maka skenarionya adalah lockdown penuh. Kita tinggal ketuk, tutup," terang Dedie.
Kebijakan tersebut akan merujuk kepada satu Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina lokal yang kini masih dirancang.
Kepala daerah dapat menerapkan karantina lokal di wilayahnya berdasarkan PP tersebut. Namun, karantinanya hanya melarang orang lewat, sedangkan barang, petugas medis, dan logistik boleh tetap masuk. Begitu pula aktivitas jual beli kebutuhan pokok masih tetap seperti biasa.
"Kita hanya akan membatasi orang atau aktivitas masyarakat yang tidak punya kepentingan. Termasuk yang jualan bukan pada tempatnya," kata dia.
Advertisement
Trenggalek
Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur resmi memberlakukan pembatasan wilayah untuk mencegah meluasnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya.
Pengumuman kebijakan pembatasan wilayah ini disampaikan langsung oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Forkopimda Trenggalek melalui pers rilis via teleconfence di Gedung Smart Center, Trenggalek, Minggu, 29 Maret 2020.
Dalam pers rilis tersebut, orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Trenggalek ini menyatakan sikap bahwa pemerintahannya di Trenggalek telah menetapkan tanggap darurat bencana wabah Covid-19.
"Pada kesempatan ini kami tetapkan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sesuai dengan surat ketetapan Bupati Nomor 360/422/406.029/2020 tertanggal 26 Maret 2020," ungkap Arifin seperti dikutip Antara.
Lanjut dia, penetapan tersebut merujuk keputusan Kepala BNPB Nomor 13A Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 yang menyatakan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di seluruh wilayah kota dan kabupaten se-Jawa Timur.
Hal ini dipertegas dengan fakta bahwasannya terjadi lonjakan angka kasus positif di Jawa Timur, di mana di Kabupaten Trenggalek per tanggal 29 Maret 2020, jumlah orang yang datang 5.049 orang, ODR 4761 orang, ODP 303 orang, dan PDP 2 orang.
Dengan lonjakan tersebut serta mengantisipasi mudik awal yang kian banyak, Pemerintah Trenggalek akhirnya memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk dalam rangka untuk mengidentifikasi total orang yang masuk ke wilayah juridiksi Trenggalek.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Trenggalek segera perintahkan dinas terkait, pemerintahan kecamatan dan desa dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat bersama TNI/POLRI, untuk sementara membatasi akses jalan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten lain.
Pembatasan ini dilakukan dengan cara ditutup beton melintang jalan sehingga tidak ada kendaraan yang bisa masuk.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak membatasi wilayah secara total atau lockdown, melainkan akses masuk hanya bisa melalui tiga akses masuk yang telah ditentukan.
Akses masuk ini meliputi, jalur jalan nasional Trenggalek-Tulungagung, jalur jalan nasional Ponorogo-Trenggalek dan jalur jalan nasional Pacitan-Trenggalek.
Hal ini dimaksudkan agar semua orang yang masuk apalagi berkontak erat dengan wilayah dan negara zona merah dapat terdata secara keseluruhan (teridentifikasi total dan menyeluruh) oleh petugas gabungan.
Selain itu, juga mendapatkan pelayanan kesehatan (observasi) dan dipantau pergerakannya agar disiplin melakukan isolasi atau karantina mandiri di rumah, atau tindakan kesehatan lain sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Selain pembatasan wilayah pria yang akrab disapa Gus Ipin ini juga mengimbau untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah. "Sesuai dengan Fatwa MUI nomor 14/2020 bahwa dalam keadaan darurat, salat Jumat, dapat diganti dengan melaksanakan salat Zuhur di rumah," ujarnya.
DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan kajian terkait adanya rencana karantina wilayah di Ibu Kota. Hal ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19.
Sejumlah kajian juga akan dibahas melalui rapat terbatas atau ratas bersama pemerintah pusat. Sebab, kebijakan karantina wilayah tetap berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
"Jadi berbagai opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang. Itu opsinya bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dihubungi Liputan6.com, Senin (30/3/2020).
Bila pelaksanaan karantina wilayah berjalan, dia mengatakan rencananya transportasi publik masih tetap beroperasi seperti biasanya.
Menurut Syafrin, yang dilarang yakni orang keluar dari wilayah Jakarta. Begitu juga sebaliknya, orang dari luar dilarang masuk ke wilayah Jakarta.
"Namanya karantina wilayah itu kan orang di Jakarta enggak boleh keluar dan dari luar enggak boleh masuk ke Jakarta," ucapnya.
Selain itu, Syafrin menyatakan, terdapat opsi lainnya dalam pengajuan karantina wilayah di Ibu Kota. Yakni pertimbangan dilakukan hingga di kota-kota penyangga Jakarta.
"Ada interland Jakarta yang menjadi satu kesatuan wilayah namanya Jabodetabek. Sehingga perlu dipertimbangkan karantina wilayah apakah dalam Jakarta atau termasuk interland-nya," jelasnya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement