Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Menurut dia, pembatasan sosial perlu didampingi kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3/2020).
Advertisement
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," sambungnya.
Jokowi meminta jajaran menterinya menyiapkan aturan pelaksanaan dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Aturan itu akan dijadikan panduan di level provinsi, kabupaten, dan kota.
Jokowi juga mengingatkan agar seluruh kepala daerah memiliki visi yang sama dalam menangani virus corona. Dalam hal ini, dia menegaskan bahwa karantina wilayah merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," jelasnya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Toko dan Apotek Tetap Buka
Disamping itu, dia meminta agar seluruh apotek dan toko yang menyuplai kebutuhan pokok tetap buka dan melayani kebutuhan warga. Namun, dia menekankan agar ada penerapan protokol jaga jarak yang ketat.
"Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha dan pekerja informal tadi sudah kita bicarakan bahwa pemerinta segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi," tutur Jokowi.
Advertisement