Mulai Pukul 18.00 WIB, Dishub DKI Setop Layanan Bus AKAP

Kata Syafrin, keputusan tersebut berdasarkan rapat bersama dengan sejumlah pihak di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan lainnya.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Mar 2020, 15:37 WIB
Calon pemudik menanti waktu keberangkatan di area Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Senin (30/3/2020). Pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait mudik lebaran 2020 untuk mengurangi mobilitas penduduk dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan adanya pelarangan layanan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata di Jakarta.

Kata dia, keputusan tersebut berdasarkan rapat bersama dengan sejumlah pihak di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan lainnya.

"Sepakati mulai hari ini pukul 18.00 WIB kita akan melarang operasional bus dari Jabodetabek," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).

Dia menyebut larangan tersebut guna menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19 dari sejumlah wilayah. Sebab saat ini jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) semakin meningkat.

Dengan adanya larangan tersebut, Dishub DKI akan menutup jalur bus AKAP dan AJAP untuk sementara, misalnya Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

"Sore ini bersama Dirjen Hubda, Kepala BPTJ juga Dirlantas kita akan lakukan pengecekan di terminal Pulogebang," ucapnya.

Sementara itu Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain menyatakan pihaknya telah memanggil sejumlah pengurus bus mengenai larangan tersebut. Sejumlah teknis telah dikoordinasikan.

"Kendala kan bus Sumatra tidak bisa ditahan dari sana, kecuali dari terminal sana juga nahan. Saya arahkan, yang penting jangan masuk terminal," ucapnya.

 


Permintaan Karantina Wilayah

Gubernur DKI Anies Baswedan disebut telah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dalam hal ini pemerintah pusat, untuk melakukan karantina wilayah di Jakarta guna mencegah penyebaran Corona Covid-19.

Hal ini dibenarkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Dia menyebutkan surat tersebut bernomor 143 yang tertanggal 28 Maret 2020 atau hari Sabtu, dan baru diterimanya Minggu Sore atau 29 Maret 2020 kemarin.

 "Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah. Itu saja dulu," kata Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya