Jaga Jarak di Rapat Paripurna DPR Cegah Penyebaran Corona

Pantauan di ruang rapat paripurna DPR, anggota dewan yang hadir kebanyakan menggunakan masker, namun ada juga yang tidak.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2020, 16:11 WIB
Suasana Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rabu (22/1/2020). Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat paripurna adalah pengesahan RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan III tahun 2019-2020 pada Senin (30/3/2020) pukul 14.00 WIB.

Namun, ada pandangan menarik dalam rapat paripurna DPR kali ini. Hal tersebut karena mengikuti protokol jaga jarak demi mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani yang turut didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Azis Syamsudin, dan Muhaimin Iskandar. Meski begitu, tak semua anggota dewan hadir secara fisik.

"Yang hadir 45 orang fisik, 297 virtual," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna.

Pantauan di ruang rapat, anggota dewan yang hadir kebanyakan menggunakan masker, namun ada juga yang tidak. Biasanya, para anggota dewan duduk berdekatan saat rapat paripurna.

Tapi kali ini, mereka memberikan jarak duduk beda satu sampai tiga kursi. Ditambah, tiap meja hanya diisi maksimal dua anggota DPR.

Sebaran tempat duduk juga terisi dari depan hingga bagian belakang. Hal jitu justru membuat rapat terlihat lebih kosong dibanding biasanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Agenda Sidang

Suasana penutupan sidang paripurna DPR ke-6 masa persidangan I 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Rapat menyampaikan laporan Baleg DPR RI terhadap Rancangan Peraturan DPR Tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Agenda rapat paripurna ini adalah membuka Masa Persidangan III tahun 2019-2020. Ketua DPR Puan Maharani membacakan pidato pembukaan masa sidang.

Selain itu, juga diambil keputusan terhadap Laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil fit and proper test terhadap tiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dilanjutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian Keuangan. Ketua Komisi XI tidak membacakan laporan dan langsung diketuk persetujuan.

Setelah agenda rapat paripurna selesai, Puan tadinya tak ingin ada interupsi oleh anggota dewan seperti biasanya.

Usai diskusi, Puan akhirnya memutuskan untuk memberikan kesempatan interupsi kepada perwakilan satu orang dari sembilan fraksi di DPR.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber  : Merdeka

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya