Liputan6.com, Jakarta - Berdasakan surat edaran Dishub Provinsi DKI Jajarta Nomor 1588/-1.819.611, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta kabarnya siap menghentikan seluruh operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus Pariwisata.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
"Menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, AJAP dan Pariwisata yaitu AKAP dan AJAP yang trayek asal-tujuannya Provinsi DKI Jakarta dan Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta," demikian bunyi surat edaran poin 1, sebagaimana ditulis Liputan6.com, Senin (30/3/2020).
Penghentian operasional bus berlaku di dalam terminal dan lokasi lain, sejak 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB. Bagi pihak yang melanggar akan dikenakan hukuman yang berlaku.
"Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi poin 3 surat tersebut.
Benarkah Demikian?
Mencari tahu kebenaran itu, kanal Bisnis, Liputan6.com menghubungi Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (kemenhub), Budi Setiyadi. Dalam keterangannya, Ia mengatakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai rencana penghentian operasional bus di Jakarta tersebut.
Namun rencana tersebut ditangguhkan untuk sementara waktu karena menunggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kematiriman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas Menteri Perhubungan.
Advertisement