Masa Kerja dari Rumah ASN Diperpanjang hingga 21 April 2020

Dalam surat edaran perpanjangan masa kerja dari rumah bagi ASN tersebut juga dicantumkan soal perubahan penyesuaian sistem kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2020, 17:08 WIB
ASN di Kota Jayapura mengganti jabat tangan dengan salam kaki. (Liputan6/com/Katharina Janur/Humas Pemkot Jayapura)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN-RB) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perpanjangan ini dilakukan hingga 21 April 2020. Hal tersebut mengingat BNPB juga memperpanjang darurat bencana Corona Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Keputusan perpanjangan tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," kata Men PAN-RB Tjahjo Kumolo saat virtual press conference di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020).

Dalam surat edaran tersebut juga dicantumkan soal perubahan penyesuaian sistem kerja.

Adapun, instruksi dari Tjahjo bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga, dan daerah ialah melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi atau kabupaten atau kota dimana instansi pemerintah berlokasi.

Kemudian, memastikan ASN di lingkungan kementerian atau lembaga atau daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Selain itu pula, di dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan perihal pemantauan perkembangan serta melakukan pencegahan penularan Corona bagi ASN.

"Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru," jelas Tjahjo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kebijakan Kerja dari Rumah

Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi hormat bendera saat mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta, Sabtu (1/6/2019). Upacara yang dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diikuti ASN serta perwakilan organisasi masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengimbau seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan juru bicara resmi pemerintah, terkait Corona Covid-19.

Selain itu, masih kata dia, ASN juga diperbolehkan bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah," kata Tjahjo, Minggu, 15 Maret 2020.

Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, masih kata dia, pelaynan Pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) melakukan asesment dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.

"PPI agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik. Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," pungkasnya.

 

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber : Merdeka

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya