Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengizinkan pemerintahan di tingkat kota/kabupaten untuk memberlakukan kebijakan karantina wilayah parsial untuk menekan penyebaran virus Corona Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
Hal itu ia sampaikan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3/2020).
"Saya sudah memberikan izin kepada kota/kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial. Saya titip tidak pakai istilah lockdown," ujar Emil, sapaan akrabnya.
Dia menjelaskan karantina wilayah parsial, yakni karantina yang hanya diterapkan di lingkup RT/RW, maksimal kecamatan.
"Menutup satu RT dan maksimal satu kecamatan jika daerah itu memberikan situasi ada persebaran yang cukup masif," jelasnya.
Menurutnya, sampai saat ini karantina wilayah parsial di Jabar baru dilakukan di Kota Sukabumi. Kebijakan tersebut diberlakukan karena berdasarkan hasil rapid test kemarin ada lonjakan orang terdeteksi positif terjangkit corona.
"Yang sudah pasti karantina wilayah di kota Sukabumi," ungkapnya.
Emil menjelaskan, karantina parsial bisa diterapkan di rumah sakit atau jalan protokol. Namun, basisnya adalah wilayah tersebut punya potensi penyebaran.
"Seperti di Bandung berbasis jalan raya, di Tasikmalaya juga tidak lakukan secara kota, tapi membatasi kendaraan umum yang datang termasuk dari Jakarta," katanya.
Menurutnya, karantina wilayah atau lockdown tidak diberlakukan di kota/kabupaten tanpa seizin Presiden Joko Widodo.
"Karantina wilayah tidak bisa dilakukan pemerintah kota/kabupaten tanpa seizin presiden, yang dibolehkan adalah karantina wilayah parsial," ucapnya.