Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan tiga pilihan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 kepada pemerintah. Tertundanya tahapan Pilkada 2020 karena wabah Covid-19.
"Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI sore tadi, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Advertisement
Pilihan pertama, katanya, hari pemilihan Pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020 jika harus menunda tahapan selama 3 bulan.
"Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020," kata Pramono seperti dikutip Antara.
Kemudian opsi kedua, pilkada ditunda selama 6 bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021. Atau pilihan ketiga yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2021.
"Pada prinsipnya semua pihak (Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju Pilkada Serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," ujar Pramono.
Hal itu, menurut Pramono, karena masih muncul beberapa pendapat yang berbeda dari beberapa elemen terkait pengambil kebijakan.
"Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diatur dalam Perppu
Pemerintah, DPR dan KPU menurut dia sepakat penundaan perlu diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu, sebab revisi undang-undang dengan situasi saat ini tidak bisa dilaksanakan.
"Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing," kata Pramono.
selain itu dalam RDP, seluruh pihak juga menyepakati anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19.
"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," ujar Pramono.
Advertisement