Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 21 April 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 34 Tahun 2020.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya telah menyusun protokol pelaksanaan tugas dari rumah, yang memastikan PNS menaati penugasan WFH yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja.
Advertisement
Salah satunya terkait absensi, yang dapat dilakukan secara online.
"Terkait presensi, setiap PNS melakukan presensi secara berkala sesuai jam kerja yang berlaku di instansi masing-masing. Jika instansi memiliki presensi online, maka presensi dilakukan melalui aplikasi," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).
Namun, jika ada instansi yang belum memiliki aplikasi presensi online, maka PNS tersebut wajib melaporkan kehadirannya lewat media lain.
"Presensi dilakukan dengan memberitahukan kepada masing-masing pimpinan unit kerja melalui pesan elektronik seperti SMS, Whatsapp, e-mail, dan pesan elektronik lainnya," ungkapnya.
Susun Rencana Kerja
Tanggung jawab lainnya, Tjahjo menambahkan, PNS wajib menyusun rencana kerja serta melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan sasaran dan target kinerja yang diberikan oleh masing-masing pimpinan unit kerja. Setiap ASN juga diharuskan membuat laporan hasil kerja secara berkala yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja.
"Protokol itu juga mengatur tanggung jawab pimpinan unit kerja. Setiap pimpinan menugaskan stafnya dalam pelaksanaan work from home sesuai sasaran dan target kinerja," tegas dia.
Pimpinan unit kerja disebutnya harus memastikan pelayanan agar tetap berjalan efektif melalui penugasan PNS secara bergantian. Tanggung jawab lainnya, yakni menerima, memeriksa, dan memantau pelaksanaan tugas ASN secara berkala, termasuk perihal presensi pegawai.
"Pelaksanaan tugas para ASN juga dinilai oleh pimpinan, sesuai dengan target kinerja masing-masing unit kerja. Seluruh hasil pelaksanaan tugas ASN selama masa WFH, dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang di instansi terkait," katanya.
Advertisement