Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra menilai darurat sipil sudah tidak relevan diterapkan masa sekarang. Sebab, isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 sudah berbeda konteks dengan masa kini.
"Kalau kita baca keseluruhan Perppu tersebut saya pikir sudah tidak relevan lagi," ujar Anggota Fraksi Gerindra Habiburokhman saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri melalui teleconference, Selasa(31/3/2020).
Advertisement
Habiburokhman mengatakan, pasal yang masih bisa terapkan hanya Pasal 19 yang berisi penguasa darurat sipil berhak melarang orang keluar rumah. Sementara pasal lain dinilainya tidak relevan lagi karena saat ini sudah tidak ada institusinya.
"Bahkan banyak sekali institusi yang diatur di UU tersebut yang sekarang enggak ada. Seperti menteri pertama," ucap Habiburokhman.
Anggota Dewan Pembina Gerindra itu menyinggung tiga syarat kumulatif darurat sipil. Pertama, keamanan dan ketertiban hukum di seluruh wilayah dan sebagian wilayah terancam pemberontakan, kerusuhan atau bencana alam. Kedua, bahaya perang, dan terakhir negara dalam bahaya.
Menurut Habiburokhman kondisi saat ini berbeda dengan syarat penerapan darurat sipil. "Saya pikir ini enggak seperti itu," imbuhnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gunakan UU Kekarantinaan
Gerindra menyarankan pemerintah menggunakan UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang sudah dijalankan sebagian. Habiburokhman mengatakan paling relevan menggunakan UU tersebut misalnya dengan menerapkan karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Skala Besar.
"Ya terserah pilihan karantina wilayah atau PSBB. Saya pikir dekat sekali dengan yang terjadi saat ini penyebaran corona," katanya.
"Pak Kapolri tentu tidak punya kewenangan memutuskan, saya paham tapi Pak Kapolri bisa sampaikan kepada Pak Presiden," pungkas Habiburokhman.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement