Menko Luhut: Presiden Tak Ingin Buru-Buru Tetapkan Darurat Sipil

Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan mengenai penetapan darurat sipil dalam mencegah penyebaran virus Corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2020, 15:45 WIB
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberi paparan saat rapat koordinasi membahas pengembangan kendaraan listrik nasional di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/11). Langkah ini sebagai upaya menekan emisi gas buang. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menyebut bahwa kebijakan darurat sipil dalam menghadapi pandemi virus Corona Covid-19 masih dikaji matang oleh pemerintah. Tidak menutup kemungkinan jika kebijakan ini membahayakan, maka rencana itu dihapuskan.

"(Daurat sipil) itu juga masih dikaji hari ini, hari ini akan kita putuskan semua. Jadi kita tidak ingin, Presiden tidak ingin juga buru buru membuat suatu keputusan yang belum pernah kita alami," kata dia dalam video offline diterima wartawan, Selasa (31/3/2020).

Menko Luhut mengatakan, daam Undang-Undang juga tidak dijelaskan apakah masalah virus ini masuk ke dalam bencana alam atau tidak. "Apakah ini bisa dikategorikan bencana alam, kita lihat-lah," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19). Menurut dia, pembatasan sosial perlu didampingi kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3).

 


Perppu

Presiden Joko Widodo merapihkan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Jokowi memastikan Rumah Sakit Darurat siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam pasal 3 beleid tersebut disebutkan bahwa keadaan darurat sipil tetap ditangani oleh pejabat sipil yang ditetapkan presiden dengan dibantu oleh TNI/Polri.

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," sambungnya

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya