Gampang Banget, Begini Cara Mencuci Helm Sendiri di Rumah

Beragam cara bisa dilakukan pemilik kendaraan untuk mengusir rasa bosan di rumah, salah satunya membersihkan atau mencuci perlengkapan berkendara yang sering digunakan seperti helm.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 01 Apr 2020, 09:08 WIB
Ilustrasi cuci helm. (Visordown)

Liputan6.com, Jakarta - Beragam cara bisa dilakukan pemilik kendaraan untuk mengusir rasa bosan di rumah, salah satunya membersihkan atau mencuci perlengkapan berkendara yang sering digunakan seperti helm.

Sangat mudah, bahan yang digunakan hanyalah sabun, air dan sikat. Selain menghemat biaya, hal positif ini juga menjadi tindak pencegahan bakteri jahat bersarang.

Berikut panduan mencuci helm di rumah seperti dilansir laman resmi Federal Oil:

Pertama, copot semua padding helm, termasuk busa bagian atas. Meski demikian, pemilik kendaraan sebaiknya melepas padding secara perlahan agar tak rusak dan sobek.

Kedua, siapkan air hangat secukupnya untuk merendam padding. Jangan lupa siapkan ember, sabun atau shampo serta sikat gigi halus untuk menyikat padding helm yang kotor.

Isi air hangat di ember dan campurkan shampo secukupnya, lalu aduk rata. Setelah itu, masukkan semua padding ke dalam ember. Tunggu 5-10 menit agar kotoran rontok dan kuman mati.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Jemur di Panas Matahari

Setelah 10 menit dan air mulai dingin, ambil kembali padding. Gosok menggunakan sikat gigi bekas. Langkah ini dilakukan untuk menghilangkan noda atau kotoran, sehingga padding kembali kinclong.

Setelah itu rendam dengan air dingin menggunakan ember lain. Hal ini dilakukan untuk menghindari kotoran mengendap pada padding.

Berikutnya, keluarkan padding lalu jemur di panas matahari. Sebaiknya padding basah jangan langsung diperas agar busa dalamnya tidak rusak.

Setelah kering, pasang kembali seperti di tempat semula dan berikan pewangi helm ke busa. Kini, helm pun tak bau apek dan siap digunakan kembali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya