Tenaga Kesehatan Dapat Rp5 - 15 Juta per Bulan untuk Tunjangan Melawan Pandemi Corona

Anggaran sebesar itu digunakan untuk beberapa hal dalam rangka menangani pandemi Corona COVID-19

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 31 Mar 2020, 16:13 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi mengingatkan jajaran Kemendag agar segera mencari jalan keluar dari krisis yang disebabkan oleh virus corona (covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan sejumlah langkah perlindungan sosial dalam menghadapi dampak COVID-19.

Salah satunya, menyiapkan anggaran sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan. Anggaran sebesar itu nantinya akan digunakan untuk beberapa hal:

1. Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian alat pelindung diri (APD)

2. Pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti tes kit, reagen, ventilator, hand sanitizer, dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

3. Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Corona COVID-19, termasuk Wisma Atlet.

4. Insentif dokter dengan rincian Rp15 juta per bulan (dokter spesialis), Rp10 juta (dokter umum), Rp7,5 juta (perawat), dan Rp5 juta (tenaga kesehatan lainnya).

5. Santunan kematian tenaga medis sebesar Rp300 juta, dukungan tenaga medis, dan untuk penanganan kesehatan lainnya.


Simak Video Menarik Berikut Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya