Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta saat ini masih menunggu hasil keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait larangan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata di Jakarta.
"Tentu kami dari Dishub setelah ada arahan dari Pak Menko (Luhut Binsar Pandjaitan) bahwa ini ditunda dulu ya ditunda. Kami harap setelah ini ada arahan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan, alasan larangan beroperasinya bus karena untuk pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19 ke daerah lain di luar Jakarta.
Sebab, kata Syafrin, saat ini Jakarta merupakan lokasi episentrum virus Corona di Indonesia.
"Yang keluar dari Jakarta itu yang sehat, sebetulnya bisa saja sudah terpapar. Begitu yang bersangkutan sudah terpapar merasa sehat, dia menjadi carrier buat masyarakat lain yang di luar zona merah ini," tegas Syafrin.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pelarangan layanan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata di Jakarta.
"Sepakati mulai hari ini pukul 18.00 WIB kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2020.
Dia menyebut larangan tersebut guna menekan penyebaran virus Corona Covid-19 dari sejumlah wilayah. Sebab, saat ini jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) semakin meningkat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Dibatalkan
Namun, kebijakan itu dicabut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
"Atas arahan Plt Menteri Perhubungan (Luhut Pandjaitan) pelaksanaannya ditunda sampai didapat kajian dampak ekonomi seperti yang menjadi arahan presiden dalam rapat terbatas," kata Adita saat dihubungi, Senin, 30 Maret 2020.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement