Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dalam menangani pandemi virus Corona atau Covid-19 di Tanah Air.
Keputusan diambil setelah pemerintah menilai penyakit ini merupakan penyakit yang dengan faktor risiko tinggi.
Advertisement
"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Menurut dia, sesuai UU, PSBB Corona ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.
"Dasar hukumnya, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres Kedaruratan Kesehatan," kata Jokowi.
Dengan berlakukannya PP itu, Jokowi meminta tak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri. Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada di koridor UU, PP, dan Kepres.
"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," sebut Jokowi.
Karenanya, Jokowi menegaskan Polri dapat berperan dan turun tangan sesuai undang-undang.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang," kata Jokowi.
Menurut dia, ini penting agar PSBB bisa berlaku secara efektif. "Agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," kata dia.
Jokowi mengatakan, Indonesia belajar dari negara-negara lain dalam menangani virus Corona (Covid-19). Namun, dia menegaskan Indonesai tidak bisa langsung meniru cara negara lain menangani corona.
Hal itu karena semua negara memiliki ciri khas yang berbeda. Baik itu jumlah penduduk, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat hingga kemampuan fiskalnya.
"Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi," ucapnya.
Jokowi menuturkan, pemerintah telah menghitung dan mengkalkulasi dengan cermat setiap kebijakan yang diambil. Sehingga, setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat.
"Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas. Yang pertama kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar," jelas dia.
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah skenario pandemi virus corona (Covid-19) mulai dari ringan hingga terburuk. Adapun kebijakan darurat sipil corona, kata dia, disiapkan apabila keadaan abnormal.
"Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal sehingga perangkat itu harus kita siapkan. Tapi kalau kondisi sekarang ini tentu saja tidak," ujar Jokowi.
Jokowi juga menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sebagai pondasi dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian, dan stabilitas keuangan.
"Saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa.
Perppu itu lahir salah satunya untuk merespons pandemi Corona di mana saat ini sebanyak 202 negara termasuk Indonesia sedang menghadapi tantangan berat yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.
"Perppu ini memberikan fondasi kepada pemerintah bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan," kata Presiden.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bantuan Masyarakat Bawah
Dia mengatakan, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu, perlu pengendalian penyebaran Covid-19 dan mengobati pasien yang terpapar.
Pemerintah juga menyiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.
Selain itu, pemerintah menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.
"Dan pada kesempatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah," kata dia.
Pertama, tentang Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta keluarga penerima manfaat menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.
Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai (bulan) April 2020.
"Kedua, kartu sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan," kata Jokowi.
Ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang
"Terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan," kata dia.
Keempat, tentang tarif listrik. Untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020," kata Jokowi.
Sedangkan untuk pelanggan 900VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan, kata Jokowi, akan didiskon 50 persen. "Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020," kata dia.
Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku bulan April ini.
"Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA (Whatsapp)," kata Jokowi.
Advertisement
Apa Beda PSBB dengan Karantina Wilayah?
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menjelaskan perbandingan tentang Karantina Wilayah, Pembatasan Sosial Skala Besar, dan Darurat Sipil berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Perpu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Perbandingan tersebut dibedakan dari lima aspek yakni kegiatan, tempat, pelibatan aparat keamanan, tanggung jawab pemerintah pusat dan aktor.
Jika aspek Karantina Wilayah diterapkan, kegiatan yang dilakukan negara adalah melarang anggota masyarakat dikarantina keluar masuk wilayah sesuai Pasal 54 Ayat 3 UU No. 6/2018.
Kemudian, untuk aspek Pembatasan Sosial Berskala Besar, negara memberlakukan kegiatan paling sedikit meliputi Pasal 59 Ayat 3 UU No 6/2018 yaitu :
a. peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum.
Sedangkan, jika Darurat Sipil diterapkan negara akan melakukan kegiatan :
1. Penerbitan aturan-aturan.(Pasal 10 Ayat 1 dan 2 Perpu 23/1959)
2. Pembatasan pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.
(Pasal 13 Perpu 23/1959);
3. Penggeladahan. (Pasal 14 Perpu 23/1959)
4. Memeriksa, menyita, membatasi, dan melarang barang yang diduga atau akan dipakai mengganggu keamanan. (Pasal 15 Ayat 1 Perpu 23/1959)
5. Penggalian informasi atas percakapan radio telekomunikasi (Pasal 17 Ayat 1 Perpu 23/1959)
6. Pembatasan dan pelarangan pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno,gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia (Pasal 17 Ayat 2 Perpu 23/1959)
7. Pelarangan penggunaan alat-alat telekomunikasi (pasal 17 Ayat 3 Perppu 23/1959);
8. Tidak memberi izin dan/atau melarang kegiatan umum atau yang dihadiri masyarakat umum (Pasal 18 Ayat 1 Perpu 23/1959)
9. Pembatasan dan pelarangan penggunaan memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu (Pasal 18 Ayat 2 Perpu 23/1959)
10. Pembatasan orang berada di luar rumah (Pasal 19 Perpu 23/1959)
- Tempat
Aspek tempat untuk Karantina Wilayah, dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaranpenyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut atau sesuai Pasal 53 Ayat 2 UU No 6/2018.
Kemudian, dari aspek tempat Pembatasan Sosial Berskala Besar, disebutkan tidak spesifik atau sesuai Pasal 59 Ayat 2 UU No 6/2018.
Sedangkan, dari aspek tempat untuk Darurat Sipil, adalah wilayah atau sebagian wilayah yang dinyatakan dalamkeadaan darurat sipil atau sesuai Pasal 8 Ayat 1 Perpu 23/1959.
- Pelibatan Aparat Keamanan
Dari aspek Pelibatan AparatKeamanan untuk Karantina Wilayah, Polri menjaga wilayah karantina sesuai Pasal 54 Ayat 2 UU No 6/2018.
Sedangkan, aspek Pelibatan Aparat Keamanan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar disebutkan tidak spesifik atau Pasal 59 Ayat 4 UU No 6/2018.
Sementara, aspek Pelibatan Aparat Keamanan untuk Darurat Sipil, Perpu 23/1959 tidak mengatur secara rinci.
- Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
Aspek Tanggung Jawab Pemerintah Pusat untuk Karantina Wilayah disebutkan mulai dari kebutuhan hidup dasar orang hingga makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina sesuai Pasal 55 Ayat 1 UU No 6/2018.
Kemudian, aspek Tanggung Jawab Pemerintah Pusat untuk Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil tidak ada informasi yang disebutkan atau n/a.
- Aktor
Aspek Aktor untuk Karantina Wilayah, pemerintah pusat melibatkan daerah dan pihak terkait sesuai Pasal 55 Ayat 2 UU No 6/2018.
Kemudian, aspek Aktor untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar disebutkan tidak spesifik atau Pasal 59 Ayat 4 UU No 6/2018.
Sementara, aspek Aktor untuk Darurat Penanganan ialah Penguasa darurat sipil pusat Presiden sesuai Pasal 3 Ayat 1.
Sedangkan, penguasa Darurat Sipil di daerah Kepala Daerah sesuai Pasal 4 Ayat 1.
Data Terkini Covid-19
Jumlah pasien yang terinfeksi virus Corona Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Sampai saat ini, Selasa (31/3/2020), sudah ada 1.528 orang yang dinyatakan positif Corona.
Menurut juru bicara pemerintah penanganan Corona Covid-19 Achmad Yurianto, ada pula penambahan pasien yang meninggal dunia.
"Ada 14 kematian baru sehingga 136 kasus. Kasus kematian ini dari konfirmasi Covid-19," ujar Yurianto di Gedung BNPB Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Dia mengatakan, dari total kasus tersebut, jumlah pasien sembuh dari infeksi Corona sebanyak 81 orang.
Menurut Yurianto, data tersebut dikumpulkan sejak pukul 12.00 WIB Senin, 30 Maret 2020 sampai pukul 12.00 WIB hari ini.
Dia mengingatkan, kunci penanggulangan Covid-19 terletak pada masyarakat yang mematuhi betul mengenai jaga jarak dalam komunikasi dengan siapapun lebih dari 2 meter.
"Biasakan cuci tangan pakai sabun, edukasikan ke keluarga dan tetangga agar bisa patuhi semuanya," kata Yurianto.
Dia menegaskan kepada masyarakat untuk menunda giat mudik tahunan yang dilaksanakan jelang hari raya lebaran. Sebab, menurut Yuri, pandemi Covid-19 berpotensi menyebar lebih luas lagi apabila terjadi pergerakan masyarakat saat giat mudik.
"Tunda dulu perjalanan panjang ke kampung halaman, karena jalananmya virus ini akan berpindah seiring manusia yang terinfeksi jadi benteng paling aman saat ini adalah tetap berada di rumah," kaya Yuri saat jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Dia yakin, bila semua masryarakan Indonesia sayang dengan keluarganya masing-masing yang berada di kampung halaman. Oleh sebab itu, Yuri mendorong agar rasa sayang itu dapat dilampiaskan untuk tetap berada di rumah dan jaga jarak aman.
"Lindungi diri dan keluarga dan di rumah ini cara yang paling benar untuk melindugi dan juga melindungi bangsa membantu memutus mata rantai Covid-19," harap Yuri.
Dia optimis, bila anjuran dan imbauan pemerintah dapar dilaksanakan masyarakat Indonesia secara benar, maka NKRI dapat bangkit dan menang melawan Covid-19.
"Saya takin saya optimis, jadi saya ingatkan ini adalah kunci keberhasilan terletak pada kita sendiri untuk mematuhinya," Yuri menandaskan.
Sementara itu, virus corona sudah menyebar ke 32 provinsi di Indonesia. berikut data yang Tim Liputan6.com peroleh dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
1. Aceh: 5 kasus positif, 0 kasus sembuh, 0 kasus meninggal
2. Bali: 19 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 2 kasus meninggal
3. Banten: 142 kasus positif, 2 kasus sembuh, 4 kasus meninggal
4. Bangka Belitung: 2 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 0 kasus meninggal
5. DI Yogyakarta: 23 kasus positif, 1 sembuh, 2 kasus meninggal
6. DKI Jakarta: 747 kasus positif, 48 kasus sembuh, 83 kasus meninggal
7. Jambi: 2 kasus positif, 0 sembuh, dan 0 meninggal
8. Jawa Barat: 198 kasus positif, 11 kasus sembuh, dam 21 kasus meninggal
9. Jawa Tengah: 93 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 7 kasus meninggal
10. Jawa Timur: 93 kasus positif, 16 kasus sembuh, dan 8 kasus meninggal
11. Kalimantan Barat: 9 kasus positif, 2 kasus sembuh, dan 2 kasus meninggal
12. Kalimantan Timur: 20 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 0 kasus meninggal
13. Kalimantan Tengah: 9 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 0 kasus meninggal
14. Kalimantan Selatan: 8 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 0 kasus meninggal
15. Kalimantan Utara: 2 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 0 kasus meninggal
16. Kepulauan Riau: 7 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 1 kasus meninggal
17. Nusa Tenggara Barat: 4 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 0 kasus meninggal
18. Sumatera Selatan: 5 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 2 kasus meninggal
19. Sumatera Barat: 8 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 0 kasus meninggal
20. Sulawesi Utara: 2 kasus positif, 1 kasus sembuh, dan 0 kasus meninggal
21. Sumatera Utara: 19 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 1 kasus meninggal
22. Sulawesi Tenggara: 3 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 0 kasus meninggal
23. Sulawesi Selatan: 50 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 1 kasus meninggal
24. Sulawesi Tengah: 3 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 0 kasus meninggal
25. Lampung: 8 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 0 kasus meninggal
26. Riau: 3 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 0 kasus meninggal
27. Maluku Utara: 1 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 0 kasus meninggal
28. Maluku: 1 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 0 kasus meninggal
29. Papua Barat: 2 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 1 kasus meninggal
30. Papua: 10 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 0 kasus meninggal
31. Sulawesi Barat: 1 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 0 kasus meninggal
32. Bengkulu : 1 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 1 kasus meninggal
32. Dalam Proses Verifikasi di Lapangan: 28 kasus positif, 0 kasus sembuh, dan 0 kasus meninggal
Advertisement