Temperatur Bulan April yang Tinggi Untungkan Indonesia Lawan Corona Covid-19

Temperatur bulan April yang tinggi akan menguntungkan Indonesia dalam menghadapi virus Corona Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2020, 17:23 WIB
Indonesia masih terus melakukan usaha untuk lepas dari serangan pandemi virus corona covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta- Temperatur bulan April yang tinggi akan menguntungkan Indonesia dalam menghadapi virus Corona Covid-19. Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (31/3).

Menurut Luhut, dari beberapa hasil penelitian temperatur tinggi membuat virus corona covid-19 lemah. "Sebenarnya Indonesia itu diuntungkan dari hasil penelitian dengan temperatur yang tinggi," ucap Luhut melalui video conference, Selasa (31/3/2020).

Luhut lalu menambahkan, "April mulai masuk ini, terus kemudian humidity yang tinggi itu membuat corona Covid-19 itu sebenarnya relatif lebih lemah daripada di tempat lain."

Meski demikian, kata Luhut, kita tidak bisa hanya mengandalkan temperatur yang tinggi. Hal ini perlu dibarengi dengan social distancing atau physical distancing.

"Tapi kalau kita social distancing itu tidak juga ketat, terlalu banyak juga masih berkumpul, ramai-ramai, ya enggak berlaku tadi mengenai kita dari panas dan tadi humidity yang tinggi tadi," ungkap Luhut.


Cari Keseimbangan

Karena itu, masih kata dia, ini harus dicari keseimbangannya. Sehingga upaya-upaya yang kita lakukan untuk memerangi virus corona covid-19 jadi tepat sasaran.

"Nah ini yang harus dicari keseimbangannya, tapi kira-kira nanti terminologinya dicari juga," jelas Luhut.


Tak Ada Lockdown

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberi paparan saat rapat koordinasi membahas pengembangan kendaraan listrik nasional di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/11). Langkah ini sebagai upaya menekan emisi gas buang. (Liputan6.com/JohanTallo)

Luhut pun menegaskan, tidak ada istilah lockdown. Yang ada karantina wilayah. "Jadi jangan kita pakai lagi istilah lockdown itu," kata Luhut.

Dirinya menegaskan, tak semua tempat berhasil menerapkan lockdown. "Jadi setiap negara itu mencari model masing-masing yang cocok dengan dia. Jadi kita juga jangan terus buru-buru men-judge, memberikan komentar yang tidak pas," pungkasnya.


Jokowi Tetapkan PSBB

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi meminta dalam raker ini dapat mempercepat prosedur-prosedur yang sebelumnya sangat lama dan berbelit-belit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani Jokowi.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference, Selasa (31/3/2020).

 


Tidak Bikin Kebijakan Sendiri

Dengan terbitnya aturan itu, Jokowi meminta agar para kepala daerah tak membuat kebijakan sendiri-sendiri. Dia menegaskan semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, UU, PP, serta Keppres tersebut.

"Polri juga dapat mengambil langkah penegakan hukum yang terukur, agar PSBB berlaku efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," tegas Jokowi.

 


Status Darurat Kesehatan

Sejumlah masyarakat melakukan jaga jarak aman di area publik di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (18/3-2020). Jaga jarak atau prosedur social distancing measure harus diterapkan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar untuk memghindari penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah wabah Covid-19 karena virus Corona. Pemerintah menilai penyakit ini merupakan penyakit yang dengan faktor risiko tinggi.

"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Menurut dia, sesuai UU, PSBB Corona ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.

"Dasar hukumnya, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres Kedaruratan Kesehatan," kata Jokowi.

(Putu Merta Surya Putra/Lizsa Egeham)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya