LPS: Dana Penanganan Corona Rp 405,1 Triliun Terpisah dari Rp 158 Triliun

Alokasi dana Rp 405,1 triliun diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 31 Mar 2020, 20:00 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah (Foto:Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan virus corona (Covid-19).

Alokasi dana tersebut diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, yang terlahir usai Jokowi berdiskusi dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengucurkan anggaran senilai Rp 158,2 triliun untuk dua paket stimulus kebijakan ekonomi di tengah terjangan wabah Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyatakan, dana Rp 405,1 triliun merupakan paket yang terpisah dengan kebijakan stimulus yang dikeluarkan sebelumnya. "Iya, beda paket," ujar Halim kepada Liputan6.com, Selasa (31/3/2020).

Dengan begitu, ia mengkonfirmasi bahwa pemerintah secara total menyalurkan dana hingga sekitar Rp 563,3 triliun untuk memerangi pandemik virus Corona.

Pengeluaran tersebut diawali dengan anggaran sebesar Rp 158,2 triliun. Ini terdiri dari stimulus pertama sebesar Rp 10,3 triliun, stimulus kedua Rp 22,9 triliun, dan pelebaran defisit 0,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 125 triliun.

 


Alokasi Dana

Ilustrasi APBN

Selanjutnya, Jokowi pada hari ini mengumumkan adanya penambahan alokasi dana pada APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun yang terbagi ke dalam beberapa prioritas.

Total anggaran tersebut dialokasikan Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Alokasi dana besar tersebut mengakibatkan defisit APBN 2020 diperkirakan mencapai 5,07 persen dari PDB atau melampaui batas ketentuan 3 persen dari PDB yang ditentukan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Oleh karenanya, pemerintah lantas menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai payung hukum relaksasi defisit tersebut. A

Adapun Perppu ini akan berlaku untuk tiga tahun, yakni pada 2020, 2021 dan 2022. Pada 2023, pemerintah akan kembali memakai disiplin fiskal dengan batas maksimal defisit 3 persen dari PDB.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya