Pemilihan Wagub DKI Tetap Berlangsung 6 April 2020

Nantinya, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 tetap diberlakukan saat hari pemilihan Wagub DKI.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2020, 18:52 WIB
Banner Kursi Wagub DKI Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta tetap terlaksana pada Senin 6 April 2020, di tengah masa tanggap darurat Corona. Nantinya, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 tetap diberlakukan saat hari pemilihan.

"Insyaallah tetap 6 April," ucap anggota panitia pemilihan (Panlih) Wagub DKI S Andyka, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Dia mengatakan, protokol yang dimaksud misalnya jaga jarak fisik. Dia menyebutkan, posisi meja dan kursi juga ditata untuk menjaga jarak antar anggota dewan. Salah satunya, satu meja hanya untuk satu orang. Biasanya, satu meja digunakan untuk dua anggota dewan.

Penataan ini, lanjut dia, sesuai dengan anjuran jaga jarak fisik, sehingga pelaksanaan pemilihan Wagub DKI tidak terhambat hanya karena masa tanggap darurat.

Politikus Gerindra ini mengaku, luas ruangan rapat paripurna tidak menjadi kendala penataan meja kursi bagi anggota DPRD saat pemilihan nanti.

"Cukup, makanya besok kita cek. Dengan meja kita rapatkan dengan diisi 1 meja 1 orang jaraknya sudah 1,5 meter. Sementara ini kita persiapkan, kita tata. Begitu juga penambahan bilik suara tadinya 4 sekarang 6 penambahan kotak suara pada mulanya 1 jadi 2. Kotak suara kita dekatkan ke kotak suara, kiri 3 kanan 3. Jadi itu besok kita simulasikan," kata Andyka.

Dewan juga akan melakukan uji coba telekonferensi untuk tahap penyampaian visi, misi, dan tanya jawab antara dua calon wagub dan anggota DPRD DKI.

Menurut dia, dengan adanya telekonferensi, seluruh warga Jakarta bisa menyaksikan langsung pemilihan orang nomor dua di Jakarta itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Batasi Undangan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (tengah) bersama pimpinan lainnya memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020). DPRD DKI Jakarta mengesahkan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Andyka menyampaikan, tamu undangan tidak lebih dari 150 orang. Hal ini untuk mengakomodasi kebijakan jaga jarak fisik.

"Tidak lebih. Sudah kita hitung undangan tapi meskipun tidak bisa dihadiri lebih dari 150 orang, mungkin 130 orang tapi seluruh masyarakat bisa akses," kata Andyka.

Tak lupa, Andyka menegaskan untuk proses ini, DPRD akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya