Ganjar Pranowo: Jateng Siap Berlakukan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar

Ganjar mengaku sudah memerintahkan seluruh bupati dan wali kota se-Jateng untuk menghitung sumber daya yang ada kecamatan sampai desa.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2020, 02:21 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan, wilayahnya siap menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mengatasi pandemi virus corona (Covid 19).

"Sudah siap melaksanakan, Jateng sudah membuat satu protokol agar peraturan itu ditaati dengan berbagai pertimbangan, termasuk sosial dan ekonomi," katanya dikutip dari Antara, Semarang, Selasa (31/3/2020).

Ganjar mengaku sudah memerintahkan seluruh bupati dan wali kota se-Jateng untuk menghitung sumber daya yang ada kecamatan sampai desa.

"Ada berapa toko logistik, bank, rumah sakit, suplai air bersih bagaimana. Kalau nantinya ini dilakukan dan mereka harus membantu, maka semua bisa dikelola dengan baik agar semuanya lancar," ujarnya.

Bahkan, lanjut Ganjar, percobaan sudah dilakukan dengan model isolasi di tingkat desa, termasuk menggerakkan Satpol PP, Linmas yang bekerja sama dengan TNI/Polri untuk menjadi polisi Covid 19 yang memberikan edukasi pada masyarakat agar menjaga jarak.

"Sebenarnya kami sudah melakukan satu improvisasi di daerah, tentunya dengan mengedepankan kondisi sosial, kultural dan psikologis masyarakat," katanya.

Menurut Ganjar, masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan pandemi Covid 19 di suatu daerah.

"Apa sih prinsipnya dari aturan itu? Ya jaga jarak. Saya tambahi, setiap masyarakat yang keluar rumah harus pakai masker, dengan cara itu maka bisa melindungi," ujar Ganjar Pranowo.

 


Darurat Kesehatan

Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Indonesia berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam mengatasi pandemi corona dalam rapat kabinet di Istana Kepresidenan Bogor.

Alasan memilih status tersebut adalah karena Corona telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya