Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini dibuat Jokowi untuk menangani wabah virus corona (Covid-19).
Dalam PP itu, dijelaskan bahwa ada sejumlah tindakan yang dapat diambil pemerintah daerah (pemda) saat memberlakukan pembatasan sosial skala besar. Mulai dari, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Advertisement
Kebijakan meliburkan sekolah dan tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Hal itu ditekankan dalam Pasal 4 ayat (2).
"Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c (pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum) dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk," bunyi Pasal 4 ayat 3 PP itu.
Pembatasan sosial berskala besar juga harus mempertimbangkan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (2).
Menurut PP itu, kepala daerah boleh melakukan pembatasan sosial berskala besar namun harus mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan. Pembatasan sosial yang dimaksud yaitu membatasi pergerakan orang dan barang ke provinsi, kabupaten atau kota.
Pembatasan sosial harus memenuhi syarat yakni, jumlah kasus dan jumlah kematian akibat Corona meningkat secara signifikan serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Harus Penuhi Kebutuhan Dasar Penduduk
Pemda sendiri juga dalam melakukan karantina atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, juga harus memperhatikan kebutuhan dasar penduduk, sebagaimana diatur dalam Ayat (3) di pasal yang sama.
"Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk," demikian bunyinya.
Dalam penjelasan PP ini, disebutkan apa yang dimaksudkan dengan kebutuhan dasar penduduk, yakni kesehatan, pangan dan kebutuhan sehari-hari.
"Yang dimaksud dengan kebutuhan dasar penduduk antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya," bunyinya.
Advertisement