Liputan6.com, Jakarta Terhitung mulai hari ini, Rabu (1/4/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menonaktifkan sementara masa kerja badan Ad Hoc. Hal ini sekaligus untuk menghambat laju pernyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Kebijakan ini mengacu pada surat keputusan (SK) KPU RI tentang penundaan tahapan Pilkada serentak," kata Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa, 31 Maret kemarin.
Advertisement
Menurut Nuril, badan ad hoc yang dinonaktifkan yakni anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan.
"Tidak ada tahapan Pilkada 2020 yang dijalankan karena penundaan pilkada. Karena itu, masa kerja anggota PPK dan PPS dinonaktifkan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kami juga menonaktifkan sementara tenaga harian lepas [THL]," lanjut dia.
Jumlah anggota PPK yang dinonaktifkan ada 60 orang, sedangkan anggota PPS 501 orang. Sementara, jumlah THL di Sekretariat KPU Sukoharjo yang dinonaktifkan delapan orang.
Selama ini, KPU Sukoharjo juga menerapkan sistem work from home (WFH) atau kerja dari rumah lantaran semakin masifnya persebaran virus Corona dan status kejadian luar biasa (KLB) corona.
Sebelumnya, ada tiga tahapan Pilkada 2020 yang ditunda oleh KPU Sukoharjo terkait pencegahan persebaran virus Corona. Meliputi masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pencocokan dan penelitian (coklit).
Nuril belum dapat memastikan kapan tahapan pilkada akan kembali dimulai, karena pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU Pusat.
"Saya belum tahu apakah tahapan pilkada dilanjutkan pada tahun ini atau 2021. Tergantung kebijakan KPU pusat seperti apa," kata dia
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masa Kerja Panwascam
Hal serupa dilakukan Bawaslu Sukoharjo yang juga menonaktifkan sementara masa kerja anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan petugas pengawas desa/kelurahan menyusul penundaan tahapan Pilkada 2020.
Bawaslu Sukoharjo juga menunggu instruksi resmi dari Bawaslu RI ihwal kebijakan tersebut.
"Kami juga menonaktifkan sementara masa kerja badan ad hoc yakni panwascam dan petugas pengawas desa/kelurahan," kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto.
Simak berita Solopos.com lainnya di sini.
Advertisement