Surabaya Matangkan Aturan Pembatasan Sosial Skala Besar

Pemkot Surabaya sedang membahas draft aturan mengenai penerapan pemberlakuan pembatasan sosial skala besar termasuk pembatasan jam operasional mal hingga restoran.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Apr 2020, 09:21 WIB
Penyemprotan disinfektan di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan skema pembatasan sosial skala besar menyusul anjuran pemerintah pusat. Selain itu, Pemkot Surabaya juga menyiapkan regulasi tentang pemberlakuan jam operasional bagi dunia usaha antara lain kafé, mal, hotel, dan restoran.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melarang tegas kegiatan yang menimbulkan keramaian. Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser, menuturkan, saat ini regulasi mengenai hal tersebut masih berupa draft dan akan dibahas bersama.

"Jadi untuk pembatasan sosial skala besar ini yang diatur lebih spesifik, apa saja yang tidak boleh. Tetapi karena draft ini kita sudah siap, tapi nanti akan dirapatkan agar sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik,” ujar dia, Selasa, 31 Maret 2020.

Selain itu, pihaknya juga akan membahas terkait mekanisme pembatasan sosial yang mengatur berbagai regulasi, termasuk juga akses keluar masuk ke Surabaya. Baik warga luar kota yang akan ke Surabaya maupun sebaliknya. “Ini kita juga ada pengaturan regulasi yang ke situ,” tutur dia.

Fikser menuturkan, pihaknya telah menyiapkan draft skema pembatasan sosial skala besar. Namun, sebelum resmi diterapkan, draft tersebut akan dibahas bersama-sama instansi terkait.

"Kita menyiapkan pembatasan sosial skala besar yang akan dilakukan oleh pemerintah kota ini. Secara draft kami sudah siapkan, namun mungkin besok atau lusa akan kita rapatkan dengan jajaran samping,” kata Fikser

Fikser menuturkan, sebelum draft pembatasan sosial skala itu resmi diterapkan, semua instansi terkait sudah saling menyamakan persepsi. Dengan begitu, diharapkan ke depan penerapan pembatasan sosial ini bisa berjalan lancar. 

"Tentunya kalau sudah skala besar pembatasan sosial, maka itu ada pembatasan akses transportasi. Artinya, akses keluar masuknya Surabaya itu akan dibatasi,” kata dia.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Bukan Karantina Wilayah

Penyemprotan disinfektan di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Fikser menjelaskan, sebelumnya ada istilah karantina wilayah yang akan diterapkan di Surabaya. Namun, setelah dilakukan evaluasi, serta menindaklanjuti anjuran dari pemerintah pusat, sehingga kemudian pemkot berencana menerapkan pembatasan sosial skala besar itu.

"Kita coba membangun konsep yang ada di pemerintah kota (Surabaya) seperti apa. Makanya konsep ini harus dibahas bersama-sama, baru jika sudah oke, kita terapkan untuk sosialisasi ke masyarakat,” terangnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya ini juga menyatakan, sebenarnya saat ini sudah dilakukan simulasi di lapangan terkait pembatasan-pembatasan sosial tersebut. Terdapat 19 titik akses masuk ke Surabaya yang dilakukan pembatasan arus transportasi. 

"Ini sudah kita mulai sosialisasi dari sekitar 3-4 hari yang lalu. Nanti pada saat proses pelaksanaannya lebih ketat. diharapkan sudah ada semacam (masyarakat) mengetahui itu,” paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan bakal segera melakukan rapat bersama instansi terkait untuk menyamakan persepsi penerapan regulasi baru itu. Pasalnya, yang memberlakukan regulasi ini nantinya tidak hanya pemerintah kota, tapi jajaran samping dan pihak-pihak terkait juga terlibat.

"Sehingga dalam persepsi yang sama, ketika ini dilakukan, diharapkan bisa berjalan dengan baik. Jadi kita mengikuti anjuran pemerintah pusat,” tegasnya.

Pria kelahiran Serui Papua ini juga memaparkan, salah satu regulasi yang mengatur pembatasan sosial skala besar adalah terkait pergerakan akses keluar masuk Surabaya. Seperti akses transportasi untuk logistik, kebutuhan medis, hingga pekerja luar kota yang bekerja di Surabaya. Artinya, akses masuk ke Surabaya masih tetap dibuka, namun dilakukan pembatasan pergerakannya.

"Logistik (tetap) masuk, terus proses (ekonomi) juga masih berjalan, hanya ada pembatasan sosial secara besar-besaran. Kalau ada orang datang hanya ingin menikmati Surabaya, mungkin sementara belum boleh. Tapi kalau dia datang, dia kerja di Surabaya, terbukti kalau dia punya kerja di situ maka tidak ada masalah,” tutur dia.

Oleh karena itu, Fikser menyatakan, poin-poin regulasi ini perlu dibahas bersama-sama. Sehingga regulasi pembatasan sosial skala besar tersebut, ke depan tidak menimbulkan multitafsir yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

 "Ini sekaligus (mengikuti) anjuran pemerintah pusat, bisa melakukan social distancing secara ketat,” pungkasnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya