Manfaat Rapid Test Corona Covid-19 Menggunakan Serum

Seperti diketahui, Corona menyerang sistem pertahanan tubuh, sehingga dengan menggunakan serum saat rapid test, kemungkinan hasil positif akan lebih tinggi.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2020, 10:51 WIB
Petugas menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada tenaga medis di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/3/2020). Pemeriksaan hanya diperuntukan bagi tenaga medis seluruh puskesmas, dan rumah sakit yang ada di Kota Bekasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus melakukan rapid test Covid-19 sebagai proses deteksi dini potensi penularan. Tes yang digunakan Pemprov menggunakan serum, cairan di atas bekuan darah.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, penggunaan serum untuk menyesuaikan alat rapid test yang digunakan Pemprov. Sebab menurutnya, cara menggunakan alat rapid test berbeda-beda tergantung pada merknya.

"Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki alat rapid test yang penggunaannya memakai darah lipat siku (whole blood) atau serum," kata Widyastuti, Rabu (1/4/2020). 

Dia menjelaskan cairan di atas bekuan darah bertindak sebagai antibodi atau sistem pertahanan tubuh. Seperti diketahui, Corona menyerang sistem pertahanan tubuh, sehingga dengan menggunakan serum saat rapid test, kemungkinan hasil positif akan lebih tinggi.

"Proses yang kami terapkan dalam rapid test adalah pengambilan darah dari lipatan siku. Darah tersebut perlu diputar di dalam tabung centrifuge dengan menunggu selama 15 menit, sehingga menghasilkan serum. Kemungkinan positif terhadap penyakit pun lebih tinggi daripada darah yang diteteskan langsung," jelasnya.

Sebelumnya, hingga Selas, 31 Maret 2002, tercatat sebanyak 18.077 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif Corona sebesar 1,7 persen. Sebanyak 299 orang dinyatakan positif Covid-19 dan 17.778 orang dinyatakan negatif.

Widyastuti menjabarkan lebih lanjut terkait sasaran dan prioritas bagi mereka yang melakukan rapid test, yaitu orang-orang yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular Covid-19.

Seperti tenaga medis dan orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau probabel Covid 19, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP), yakni seseorang yang mengalami demam >38°C atau riwayat demam, gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, serta memiliki riwayat tinggal di luar negeri dan melakukan perjalanan di area terdampak Covid-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Prosedur Pelaksanaan Rapid Test

Lebih lanjut Widyastuti menyebutkan ada prosedur pelaksanaan rapid test, yaitu aktif, oleh Puskesmas kepada orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi Covid-19.

Sedangkan pasif oleh Puskesmas yang mana pasien datang berobat ke Puskesmas, namun kriteria pasien untuk dapat rapid test ditentukan petugas. Sehingga, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua orang dapat melakukan rapid test.

Apabila hasil tes tersebut positif, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter selama menunggu hasil PCR. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke RS.

Sedangkan, jika hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk, pertama melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR. 

Kedua, memeriksa ulang rapid test pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

Pemprov DKI Jakarta pun akan tetap memprioritaskan peningkatan kapasitas laboratorium untuk PCR test, yaitu metode tes yang dapat digunakan untuk menegakkan diagnostik apakah seseorang terpapar Covid-19 atau tidak.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mendistribusikan sekitar 164.000 alat rapid test Covid-19 ke lebih dari 100 fasilitas kesehatan dan Rumah Sakit di seluruh DKI Jakarta. Alat rapid test ini diberikan oleh Gugus Tugas Nasional Covid-19 ke Balai Kota Jakarta pada 23 Maret 2020.

 

Reporter: Yunita Amalia 

Sumber: Merdeka 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya