Lakukan Ini Supaya Tidak Terbebani Pajak Progresif Kendaraan yang Telah Dijual

Pajak progresif berlaku bagi seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu yang terdaftar atas namanya. Nantinya, pajak progresif akan dikenakan pada kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 01 Apr 2020, 14:34 WIB
Aktivitas tempat penjualan mobil bekas di kawasan WTC Mangga Dua, Jakarta, Jumat (10/6). Sedangkan harga mobil bekas mengalami penurunan di bulan Ramadan tahun ini. (Liputan6.com/Angga yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pajak progresif berlaku bagi pemilik yang punya kendaraan lebih dari satu dan terdaftar atas namanya. Nantinya, pajak progresif akan dikenakan pada kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Permasalahannya, sebagian pemilik masih dikenai pajak progresif sekalipun salah satu kendaraannya sudah dijual.

Lantas, bagaimana caranya agar hanya membayar besaran pajak sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki? Anda sebagai mantan pemilik kendaraan harus melaporkannya.

Seperti dilansir akun Instagram @humaspajakjakarta, Rabu (1/3/2020), pelaporan kendaraan yang sudah dijual bisa melalui sistem online di situs pajakonline.jakarta.go.id.

Sebelum mengajukan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting yang nantinya harus di-upload sebagai bukti kendaraan yang dimiliki sudah terjual.

Setelah mengajukan laporan jual kendaraan bermotor dengan sistem online, mantan pemilik kendaraan hanya perlu menunggu hasil verifikasi dari Samsat.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Terdapat Enam Dokumen

Setidaknya terdapat enam dokumen yang perlu dipersiapkan dan di-upload, berikut daftarnya:

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)

3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar

4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)

5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK

6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya