Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Corona membuat pemerintah menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2020. Dengan adanya penurunan proyeksi tersebut, perbankan juga diprediksi akan menurunkan target pertumbuhan kredit mereka, salah satunya Bank Mandiri.
Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar menyatakan, kondisi pandemi yang semakin parah mungkin akan menurunkan target pertumbuhan kredit dan membuat perbankan selektif melakukan ekspansi.
Advertisement
"Mungkin (ada revisi pertumbuhan kredit), bukan artinya nggak ekspansi, tapi kita seleksi ekspansi," tutur Royke dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/3/2020).
Lebih lanjut, Royke menyatakan untuk Non Performing Loan (NPL), pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan restrukturisasi yang fleksibel sehingga diharapkan debiut bisa tetap menjaga kolektabilitas di tengah penyebaran virus Corona.
"Mudah-mudahan, debitur kita yang terkena dampak Covid-19 ini bisa jaga kolektabilitas, mudah-mudahan NPL nggak ada pertumbuhan," kata Royke.
Adapun, pihak perbankan juga sudah mulai memberikan kelonggaran pembayaran kredit kepada debitur, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Bank-bank umum seperti Bank Mandiri, BNI, BRI hingga Bank Prekreditan Rakyat (BPR) tercatat sudah memberi kelonggaran pembayaran.
Bank Mandiri Naikkan Limit Transfer Online Jadi Rp 200 Juta
PT Bank Mandiri Tbk kembali memberikan keleluasaan bagi nasabah untuk bertransaksi guna mendukung himbauan pembatasan aktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kali ini, Bank Mandiri melipatgandakan limit harian transfer via Mandiri Online, baik sesama rekening Mandiri maupun antar bank. Semula limit transfer sesama rekening mandiri Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Untuk transfer online antar bank dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta dengan limit per transaksi sebesar Rp 50 juta.
Bank Mandiri juga menaikkan limit transaksi yang dilakukan nasabah korporasi dengan fasilitas Mandiri Internet Bisnis (MIB) untuk transfer ke bank lain secara online dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta dan untuk SKN bahkan bisa sampai Rp 1 miliar serta pembayaran tagihan hingga Rp 200 juta.
Sedangkan khusus nasabah pengguna Mandiri Cash Management (MCM), sudah mempunyai keleluasaan menentukan limit transaksi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan cukup dengan mengakses ke fitur setting limit di aplikasi MCM.
Menurut Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi, kebijakan yang berlaku efektif sejak 30 Maret 2020 ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada nasabah melakukan transaksi transfer atau pembayaran dengan nilai di atas Rp100 juta tanpa harus ke cabang Bank Mandiri.
“Relaksasi ini menjadi bagian dari kampanye #dirumahaja yang terus kami galakkan agar dapat menekan penyebaran covid-19. Harapannya, pelonggaran ini juga akan berdampak pada aktivitas ekonomi nasabah individu ataupun retail sehingga dapat terus menggerakkan perekonomian nasional,” kata Hery dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Advertisement