5 Bantuan Jokowi di Tengah Pandemi Corona, Ringankan Cicilan hingga Gratiskan Listrik

Untuk tetap dapat menyejahterakan masyarakat, Jokowi memutuskan memberikan bantuan kepada masyarakat lapisan bawah.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Apr 2020, 14:08 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Efek wabah virus Corona Covid-19 di Indonesia semakin terasa. Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus berupaya melakukan tindakan pencegahan penyebaran namun tetap memperhatikan warganya.

Beberapa kebijakan telah diambil Jokowi. Pemerintah pun memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk mencegah Corona semakin menyebar. Kebijakan ini diberlakukan usai pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dan untuk tetap dapat menyejahterakan masyarakat, Jokowi memutuskan memberikan bantuan kepada masyarakat lapisan bawah.

Misalnya saja, memberikan kelonggaran pembayaran listrik selama 3 bulan ke depan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020.

"Perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk April, Mei, Juni 2020," ujar Jokowi, Selasa, 31 Maret 2020.

Tak hanya itu saja, pemerintah juga akan menambah jumlah penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikut 5 bantuan pemerintah kepada masyarakat di tengah pandemi Corona Covid-19 di Indonesia yang telah diputuskan Jokowi dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Beri Keringanan Cicilan Ojol

12 Langkah Gojek Ringankan Beban Driver Ojol yang Terdampak Covid-19. Dok: Gojek Indonesia

Presiden Jokowi menegaskan bahwa keringanan pembayaran kredit motor bagi ojek online, supir taksi, nelayan, hingga pelaku UMKM yang terdampak virus Corona Covid-19 mulai berlaku April 2020.

Dengan begitu, bank maupun perusahaan leasing harus mengikuti aturan tersebut.

"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut. Mulai berlaku April ini, bulan April ini," ujar Jokowi saat video conference, Selasa, 31 Maret 2020.

Dia menjelaskan keringanan cicilan ini ditujukan untuk pekerja informal dan pelaku UMKM yang nilai kreditnya di bawah Rp 10 miliar. Pasalnya, mereka mengandalkan pendapatan harian dan terdampak virus corona.

"Telah ditetapkan tidak perlu datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA," jelas Jokowi.

 


Naikkan Penerima PKH

Warga menunjukkan KKS saat Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/2).1000 orang warga Depok, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) menerima pencairan PKH Tahap I 2019.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jokowi akan fokus kepada penyiapan bantuan kepada masyarakat lapisan bawah saat menghadapi kondisi ini. Bantuan tersebut akan terbagi dalam beberapa bantuan yang telah berlangsung.

Seperti misalnya Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam program ini, pemerintah akan menambah jumlah penerima manfaat dari sebelumnya 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga.

"Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen. Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun. Komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, disabilitas Rp 2,4 juta per tahun," kata Jokowi.

"Kebijakan ini efektif mulai April 2020," imbuh dia.

 


Naikkan Jumlah Penerima Kartu Sembako

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta, Selasa (11/12). Warga sangat antusias memanfaatkan KJP untuk membeli sembako murah karena harga yang lebih murah dari pasar. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Selain itu, lanjut Jokowi, jumlah penerima kartu sembako juga akan mengalami perubahan kenaikan.

Sebelumnya, mereka yang menerima program ini berjumlah 15,2 juta menjadi 20 juta penerima manfaat.

"Dan nilainya manfaatnya naik 30 persen dari Rp 150 Ribu menjadi Rp 200 ribu. Dan akan diberikan selama sembilan bulan," ucap Jokowi.

 


Gratiskan Listrik

Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Untuk menjamin kesejahteraan masyarakat di tengah wabah Covid-19 karena virus Corona, pemerintah memutuskan memberikan bantuan kepada masyarakat lapisan bawah. Salah satunya dengan memberikan kelonggaran pembayaran listrik.

Jokowi mengatakan kelonggaran ini akan diberikan selama 3 bulan ke depan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.

"Perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk April, Mei, Juni 2020," ujar Jokowi.

 


Diskon Tarif Listrik

Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA pada 1 Januari 2020, kenaikan tarif listrik diperkirakan mencapai Rp29.000 per bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jokowi juga memutuskan untuk memberikan potongan harga atau diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Diskon itu diberikan pelanggan dengan daya 900 VA.

"Sedangkan untuk pelanggan 900 VA, jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen untuk bulan April, Mei, dan Juni," jelas Jokowi.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya