Liputan6.com, Jakarta Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang Agus Jamaludin membenarkan kedatangan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban.
"Benar, ada sekitar 39 TKA asal China masuk ke Kabupaten Bintan," kata Agus Jamaludin di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (30/3/2020).
Advertisement
Agus mengatakan seluruh TKA tersebut telah menjalani pengecekan suhu tubuh, dan tidak ada yang menunjukkan gejala Covid-19 atau Corona.
"Mereka juga dilengkapi surat keterangan sehat dari negaranya," ujar dia seperti dikutip dari Antara.
Dari laporan yang diterima pihaknya, Agus mengatakan para TKA itu akan menuju ke PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Tapi belum dapat dipastikan apakah untuk keperluan bekerja ataupun yang lainnya.
"Saya tidak tahu pasti, silahkan konfirmasi ke PT BAI atau Disnaker Bintan," ujar dia.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diperiksa Disnaker
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan Indra Hidayat menyebut sudah menerima informasi mengenai kedatangan puluhan TKA asal China itu.
Pihaknya bersama tim terpadu yang meliputi Disnaker Bintan, Disnaker Provinsi Kepri, Polres, Dinas Kesehatan, Imigrasi Tanjungpinang, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing tersebut.
"Insya Allah, kami akan turun pemeriksaan ke PT BAI," ujar dia.
Advertisement
DPR Menyayangkan
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, pemerintah sudah melarang kedatangan WNA untuk sementara di tengah pandemi virus corona.
"Saya menyayangkan sikap pemerintah yang mengizinkan masuknya TKA asal China ke Bintan, Kepulauan Riau. Pasalnya, pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menghentikan sementara semua kunjungan dan transit WNA ke Indonesia. Tidak hanya bekerja, tetapi juga yang hendak berwisata," kata Saleh, lewat pesan singkat, Rabu (1/3/2020).
Menurut Saleh, pemerintah tetap harus waspada. Meski puluhan TKA China tersebut sudah dilakukan pengecekan suhu tubuh, bukan berarti semuanya aman dari virus corona.
"Ada banyak kasus yang menunjukkan bahwa pemeriksaan suhu badan tidak serta merta menandakan seseorang tidak terinfeksi. Sebab, masa inkubasi virus ini adalah 14 hari," ucapnya.
Saleh tidak mengerti apa yang melatarbelakangi 39 TKA China tersebut diperbolehkan masuk. Apalagi mereka datang dari negara tempat episentrum virus corona pertama kali diketahui. Dia menilai, ada perlakuan dan keistimewaan yang diberikan kepada TKA China tersebut.
"Perlu ditanyakan neh kepada kementerian luar negeri, kementerian tenaga kerja, atau pihak imigrasi. Merekalah seharusnya yang paling mengetahui persoalan ini," ujarnya.
Berkenaan dengan telah masuknya TKA tersebut ke Indonesia, Saleh mendorong agar pemerintah dapat melakukan pemantauan dan pemeriksaan lebih ketat.
"Tentu tidak ada salahnya untuk sementara mereka dipulangkan dulu ke negaranya. Jika nanti situasi memungkinkan, akan dipikirkan lagi kemungkinan mereka untuk kembali dan bekerja di Indonesia," tandasnya.
Pertegas Larangan Masuk
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR, Bobby Rizaldi meminta pemerintah ada aturan jelas untuk melarang WNA masuk.
"Saya rasa Kapolri perlu mempertegas lagi ke jajaran nya mengenai pasal di PP 21/2020 PSBB dimana ada pembatasan kegiatan penduduk. Apakah ini secara hukum bisa digunakan dalam menghalau TKA PT BAI di Bintan, atau ada multi tafsir?," kata Bobby, Rabu (1/4/2020).
"Sehingga ada kejelasan, dan tidak ada yang bingung disana dari Bupati sampai kadisnakernya. Karena polisi yang ada di Garda depan dalam melindungi rakyat dari Covid 19," sambung dia.
DPR ingin pemerintah melakukan koordinasi kelembagaan yang jelas. Apakah ada aturan multitafsir soal pelarangan WNA dan TKA, atau ada kelonggaran khusus kepada TKA China tersebut. Hal ini, kata Bobby, harus ditanyakan ke Kapolri, Mendagri, Kemenlu dan Menkopolkam.
"Karena polisi kan hanya alat nya, kebijakan itu di pemerintah pusat. Jangan-jangan memang ada ke khususan yang belum disampaikan ke publik mengenai pasal di PP tersebut," kata Bobby.
DPR, lanjut Bobby akan mengelaborasi hal tersebut melalui Komisi III yang bermitra dengan Polri dan Imigrasi. Menurutnya, himbauan pemerintah menghentikan WNA masuk sudah benar. Tapi, menjadi multitafsir lantaran tidak ada sanksi.
"Mamanya larangan kalo gak ada sangsi ya jadi himbauan. Ini perlu secara teknis diperjelas, saya juga paham pemerintah tidak ingin terlalu kaku seperti di India yang malah berantakan. Tapi multitafsir ini perlu disampaikan sampai ke Pemda seperti hal nya case Bintan ini," tandas Bobby.
Advertisement