Sri Mulyani: Recovery Bond Belum Masuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengaku masih akan mengkaji rencana penerbitan recovery bond.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2020, 13:55 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara dalam acara ‘KPK Mendengar’ di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019). KPK menggelar peringatan Hakordia 2019 dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju”. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengaku masih akan mengkaji rencana penerbitan surat utang recovery bond. Sebab aturan mengenai surat utang ini belum masuk ke dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

"Perppu kemarin harus masukin ini kalau terjadi ini, mungkin enggak ya. Yang kita lakukan dengan KSSK kalau perlu dibuka, pintunya perlu dikunci atau dibuka," kata dia dalam konferensi pers melalui video, di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Sebelum menerbitkan surat utang, pemerintah pasti akan memperhitungkan berbagai parameter. Artinya, pemerintah akan melihat apakah penerbitan recovery bond dalam kondisi saat ini rasional atau tidak.

"Itu semua definisikan. Sehingga kapan BI akan masuk, itu bukan first resort tapi backup plan supaya pasar bekerja rasional dan sedapat mungkin normal," jelas dia.

 


Tunggu

Gubernur BI Perry Warjiyo memberikan penjelasan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/6/2019). RDG Bank Indonesia 19-20 Juni 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI7DRR sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan ada beberapa hal yang masih harus dipertimbangkan ketika menerbitkan recovery bond. Seperti misalnya bagaimana rincian skenario dan penerbitannya seperti apa hingga kemampuan pasar.

"Kita tidak ingin bunga SBN melonjak tinggi itu harus dihindari dengan demikian kenapa Perppu memungkinkan BI bisa ikut pasar perdana jadi kebutuhan pembiayaan terpenuhi suku bunga tidak terlalu tinggi," kata dia.

Untuk bisa menerbitkan obligasi tersebut Kementerian Keuangan memang perlu menerbitkan peraturan perundang-undangan (Perppu) khusus. Sebab, saat ini ada keterbatasan pembelian surat utang oleh BI. Otoritas moneter tersebut hanya bisa memneli surat utang dari pasar sekunder.

"Untuk jumlahnya kapan dan mulai kapan tunggu sabar, wong sabar itu subur," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya