Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pandemi Corona Covid-19 di Indonesia, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu.
Dari penyitaan itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 11 kilogram sabu dari tangan enam terduga pelaku.
Advertisement
"Para pelaku mengambil celah physical distancing untuk tetap mengedarkan narkoba, kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Maret 2020.
Keenam terduga pelaku adalah SA (30), AW ( 30 ), NR als R (34), MAS als K (34), AS als T (34), AW als B (35).
Saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan. Menurut Kanit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Berikut fakta-fakta penangkapan terduga pelaku sabu 11 kilogram di Jakarta Barat dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Manfaatkan Celah Physical Distancing
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap 6 pelaku pengedar sabu di sela merebaknya wabah corona saat ini. Dari penangkapan itu, disita pula 11,1 kilogram sabu.
"Para pelaku mengambil celah physical distancing untuk tetap mengedarkan narkoba, kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Maret 2020.
Advertisement
Berawal dari Buku Catatan
Kanit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menjelaskan, pengungkapan kasus sabu ini berawal dari penemuan buku caratan milik salah satu pengendar narkoba.
"Sekitar seminggu lalu pada 22 Maret kami menangkap pengedar dengan barang bukti 100 gram di Cibinong. Dan disitu ada buku catatan," ujar Arif.
Arif mengatakan, pihaknya mengembangkan kasus itu untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Amankan 6 Pelaku
Menurut Arif, totalnya ada enam pengedar pun berhasil diseret ke bui. Mereka adalah SA (30), AW ( 30 ), NR als R (34), MAS als K (34), AS als T (34), AW als B (35).
"24 Maret kami mendapatkan lagi ini, sabu seberat 548 gram. Kami kembangkan lagi dan pada 26 Maret kami dapatkan lagi sabu seberat 506 gram. Lagi kami dapatkan 1 kg. Jadi total ada 11 kilogram," ucap Arif.
Advertisement
Warga Malaysia Jadi DPO
Saat ini, kata Arif, pihaknya sedang mengejar seorang warga Negara Malaysia yang diduga mengendalikan jaringan ini.
"Ini jaringan Malaysia. Kami masih terus lakukan upaya, pantau gerakannya dan doakan supaya kami bisa mengungkap jaringan yg lebih luas lagi," tegas Arif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.