Kemenkumham Lepas 5.556 Napi untuk Cegah Penyebaran Corona di Lapas

Yasonna menyebut, pelepasan tersebut berdasarkan hukum dan kebijakan itu sudah disetujui Presiden Joko Widodo. Dia minta pihaknya terus memantau.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2020, 15:06 WIB
Menkumham Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/1/2020). Baleg DPR membuka peluang mengurangi jumlah RUU program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020-2021 dari 50 RUU menjadi 40 RUU prolegnas prioritas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melaporkan, per hari ini pihaknya sudah melepaskan 5.556 warga binaan lapas berdasarkan aturan Permenkumham 10 tahun 2020.

Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan virus corona Covid-19 di lapas yang overkapasitas. 

"Dengan permenkumham 10/2020, kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exrcise kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal. Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem ASDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Permenkumham no 10/2020 dan keputusan Menkumham No 19.PK.01.04 Tahun 2020," kata Yasonna saat rapat dengan komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Yasonna menyebut, pelepasan tersebut berdasarkan hukum dan kebijakan itu sudah disetujui Presiden Joko Widodo. Dia minta pihaknya terus memantau.

"Kami meminta kalapas, karutan, karena ada beberapa rutan untuk memantau. Di samping itu, kami sudah laporkan ke presiden, dan sudah disetujui mengeluarkan kebijakan tersebut," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Napi dengan Sakit Kronis

Meski begitu, kata, Yasonna ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa di terobos karena terganjal PP Nomor 99 tahun 2012. Yasonna akan mengajukan revisi PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo. 

"Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," tuturnya.

"Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 org. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan RS pemerintah yang telah menjalani 2/3 masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang. Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," tandasnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya