Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sisihkan Rp 3,5 triliun untuk pemberian keringanan tarif tenaga listrik rumah tangga untuk golongan daya 450 VA dan 900 VA.
Hal tersebut tertuang dalam Perppu No. 1/2020, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2020) kemarin, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Advertisement
Dalam Perppu tersebut, sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, Kartu Prakerja, dan subsidi listrik untuk 450 VA yang akan digratiskan selama 3 bulan dan untuk pelanggan 900 VA akan dikenakan diskon sebesar 50 persen.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana membeberkan skenario subsidi tersebut dalam video konverensi, Rabu (1/4/2020).
Dalam paparannya, Rida menjelaskan bahwa maksimum subsidi untuk daua 900 VA disesuaikan dari konsumsi listrik selama 3 bulan terkahir.
"Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, rekening listrik gratis (biaya pemakaian dan biaya beban) untuk yang reguler. Kemudian untuk prabayar, setiap bulannya diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan," paparnya.
Selanjutnya untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA, lanjut Rida, rekening listrik dibayar 50 persen ( biaya pemakaian dan biaya beban) untuk reguler.
Pra Bayar
Dan untuk prabayar, setiap bulannya diberikan token listrik gratis sebesar 50 persen kali pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir.
Adapun masa berlaku subsidi untuk rekening listrik bulan April, Mei, Juni 2020. Berlaku pula bagi prabayar, untuk pembelian token listrik bulan April, Mei, Juni 2020.
Advertisement